Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut

21 Februari 2019   13:32 Diperbarui: 21 Februari 2019   13:34 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Byson Kaula tiga kali lolos dari eksekusi hukuman gantung.

Saat jatuh, Byson menimpa karyawannya itu dan pria tersebut akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Byson yang berusia 40-an saat itu, kemudian didakwa melakukan pembunuhan.

Di pengadilan, beberapa tetangga Byson menjadi saksi memberatkan.

Sang ibu, Lucy, duduk di kursi belakang di dalam ruang sidang. Dia tak kuasa mendengar hakim membacakan vonis dan terpaksa bertanya hasil pengadilan.

Baca juga: Tidak Ada Algojo, 81 Terpidana Mati di Zimbabwe Belum Dieksekusi

"Saat saya diberitahu dia dijatuhi hukuman mati, air mata saya jatuh," ujar Lucy.

Peristiwa ini terjadi menjelang masa akhir pemerintahan totaliter Hastings Banda yang menguasai negeri itu sejak 1964.


Byson dan ibunya, Lucy.Byson masih bisa mengingat dengan jelas bagaimana horor yang dia rasakan saat menunggu giliran menghadapi apa yang dia sebut sebagai "mesin pembunuh".

"Saat saya diberitahu untuk pergi ke bagian terpidana mati menunggu giliran digantung, saya merasa sudah mati," kenang Byson.

Saat itu, hanya ada satu orang algojo di Malawi. Dia adalah warga Afrika Selatan yang bepergian ke beberapa negara Afrika untuk menggantung terpidana mati.

Baca juga: 50 Orang Melamar Jadi Algojo Hukuman Gantung di Zimbabwe

Dia tiba di Malawi hanya sekali tiap beberapa bulan. Dan, para terpidana mati tahu jadwal kedatangan sang algojo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun