Baca Juga: 6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah
2. Alasan MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.
“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.
Baca Juga: Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun
3. Kuasa hukum Nuril ajukan PK
Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).