Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai Tersangka

27 Oktober 2018   17:29 Diperbarui: 27 Oktober 2018   17:49 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (27/8/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya rekening uang dari perusahaan terkait dengan pengolahan limbah sawit.

"KPK meningkatkan status menangani perkara ke penyidikan dan penempatan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka di Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yaitu Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya itu; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) / Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Sumber Daya dan Teknologi); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Syarif menjelaskan, sejuta anggota DPRD menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP. Badan Lingkungan Hidup, dan Lingkungan Hidup.

Uang suap itu agar para anggota DPRD tidak lagi mempermasalahkan izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan bisnis di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka karyawan suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun