"KPK meningkatkan status menangani perkara ke penyidikan dan penempatan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka di Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yaitu Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya itu; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) / Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Sumber Daya dan Teknologi); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Syarif menjelaskan, sejuta anggota DPRD menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP. Badan Lingkungan Hidup, dan Lingkungan Hidup.
Uang suap itu agar para anggota DPRD tidak lagi mempermasalahkan izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan bisnis di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.