Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perjalanan Kasus "Chat" Whatsapp yang Menjerat Rizieq Shihab

18 Juni 2018   09:27 Diperbarui: 18 Juni 2018   09:53 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017).

Sejumlah ulama yang menyebut diri alumni 212 juga bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada April 2018. Dalam pertemuan di Istana Bogor itu, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi. Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.

"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018.

Namun, kata Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan. Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat. Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus itu.

Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut.

"Ini semua kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu lalu.

Setelah kasus itu dihentikan, Rizieq berencana pulang.

"Beliau (Rizieq) akan kembali (ke Indonesia)," kata Kapitera Ampera, Minggu.

Namun belum dipastikan kapan Rizieq pulang. Yang pasti, kata Kapitera, Rizieq bahagia menerima surat penghentian kasus yang menjeratnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun