Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Wakapolri: Tak Ada Intervensi terhadap Penyidik Terkait SP3 Kasus Rizieq Shihab
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.
Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke Tanah Air.
Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya.
Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada saat itu.
Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.