"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Argo Yuwono pada 29 Mei itu.
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
"Kami juga buat DPO (daftar pencarian orang) kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami  terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," ucap dia.
Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.
Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.
"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kami, yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC (International Criminal Court, Red.), ada empat orang insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.
Upaya Hentikan Kasus
Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.