Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perjalanan Kasus "Chat" Whatsapp yang Menjerat Rizieq Shihab

18 Juni 2018   09:27 Diperbarui: 18 Juni 2018   09:53 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menunjukkan tesisnya sebelum diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (13//2/2017).

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Argo Yuwono pada 29 Mei itu.

Argo menambahkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

"Kami juga buat DPO (daftar pencarian orang) kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kami  terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," ucap dia.

Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.

"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kami, yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC (International Criminal Court, Red.), ada empat orang insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Upaya Hentikan Kasus

Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun