Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

14 Februari 2018   12:58 Diperbarui: 14 Februari 2018   13:03 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut, yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

(Baca juga : Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga Putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

(Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban ke publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.

Kemudian, KPK mengingatkan, tanggungjawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggungjawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.

(Baca juga : Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)

Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.

KPK berharap soal evaluasi dan pengawasan, turut menjadi perhatian DPR. Pasalnya, dari 3 aktor terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ke tiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.

Urutan pertama, yakni pihak swasta dengan 184 orang, kedua pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," ujar Febri.

Semua hal tersebut, tambah KPK, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap," ujar Febri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun