(Baca: Nazaruddin: "Mark-up" Proyek E-KTP Rp 2,5 Triliun)
Angkanya beda tipis dengan Rp 2,3 triliun yang disebut jaksa sebagai dugaan kerugian negara dalam kasus ini, bukan?
Belum lagi soal nama, di artikel tersebut sudah disebut setidaknya tiga nama yang sekarang juga muncul di dakwaan.
Pada hari-hari itu, keriuhan soal dugaan korupsi e-KTP kurang lebih sama juga dengan sekarang. Tak ketinggalan pula bantahan dan aduan ke kepolisian soal dugaan pencemaran nama baik.
Ada diskusi segala, bahkan di gedung DPR, dan menghadirkan pengacara Nazaruddin. Setidaknya ini yang diberitakan Kompas pada edisi 20 September 2013.
Deja vu lain adalah soal nama orang-orang yang diduga terlibat perkara. Bukan kali pertama serombongan tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus korupsi. Sebagian sudah dipenjara.
Lagi-lagi, masih pada 2013, harian Kompas sempat pula membuat ilustrasi yang memetakan para pesohor politik dalam jeratan kasus korupsi. Itu pun baru sebagian partai.
Ilustrasi ini melengkapi berita utama harian Kompas edisi 14 Maret 2013.
Masalahnya, semua tudingan Nazaruddin yang sekarang sudah bergulir—mulai dari wisma atlet di Palembang, korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, dan terkini e-KTP—bisa jadi belum seluruhnya.
Johan Budi—juru bicara KPK pada 2013 dan sekarang jadi juru bicara di Istana Negara—pernah pula dikutip dengan ujaran, "(Kasus Hambalang) itu halaman ketiga, dan akan ada halaman keempat, kelima, dan seterusnya.”
Buat penyegar, waktu itu sedang lumayan tenar penggunaan kata "halaman", menyusul berbagai pernyataan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Katakanlah kasus e-KTP merupakan halaman keempat, jangan-jangan benar masih ada halaman kelima dan seterusnya?