Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

E-KTP... "Deja Vu" Tudingan Nazaruddin yang "Beneran" Jadi Perkara

18 Maret 2017   08:30 Diperbarui: 18 Maret 2017   18:00 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase ilustrasi yang pernah terbit di harian Kompas terkait sejumlah tudingan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang pada 2013 menyebut sederet kasus dugaan korupsi dan hampir semuanya belakangan benar-benar muncul menjadi perkara.

(Baca: Nazaruddin: "Mark-up" Proyek E-KTP Rp 2,5 Triliun)

Angkanya beda tipis dengan Rp 2,3 triliun yang disebut jaksa sebagai dugaan kerugian negara dalam kasus ini, bukan?

Belum lagi soal nama, di artikel tersebut sudah disebut setidaknya tiga nama yang sekarang juga muncul di dakwaan.
Elza Syarief sebagai pengacara M Nazaruddin pada 2013, memperlihatkan alur dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP yang menyeret oknum pejabat Kementerian Dalam Negeri, partai politik, dan anggota DPR.
Pada hari-hari itu, keriuhan soal dugaan korupsi e-KTP kurang lebih sama juga dengan sekarang. Tak ketinggalan pula bantahan dan aduan ke kepolisian soal dugaan pencemaran nama baik.

Ada diskusi segala, bahkan di gedung DPR, dan menghadirkan pengacara Nazaruddin. Setidaknya ini yang diberitakan Kompas pada edisi 20 September 2013.

Deja vu lain adalah soal nama orang-orang yang diduga terlibat perkara. Bukan kali pertama serombongan tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus korupsi. Sebagian sudah dipenjara.

Lagi-lagi, masih pada 2013, harian Kompas sempat pula membuat ilustrasi yang memetakan para pesohor politik dalam jeratan kasus korupsi. Itu pun baru sebagian partai.


Ilustrasi ini melengkapi berita utama harian Kompas edisi 14 Maret 2013.

Berita utama harian Kompas edisi 14 Maret 2013
Masalahnya, semua tudingan Nazaruddin yang sekarang sudah bergulir—mulai dari wisma atlet di Palembang, korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional, pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, dan terkini e-KTP—bisa jadi belum seluruhnya.

Johan Budi—juru bicara KPK pada 2013 dan sekarang jadi juru bicara di Istana Negara—pernah pula dikutip dengan ujaran, "(Kasus Hambalang) itu halaman ketiga, dan akan ada halaman keempat, kelima, dan seterusnya.”

Buat penyegar, waktu itu sedang lumayan tenar penggunaan kata "halaman", menyusul berbagai pernyataan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Katakanlah kasus e-KTP merupakan halaman keempat, jangan-jangan benar masih ada halaman kelima dan seterusnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun