Baru-baru ini PPATK membeberkan fakta mengejutkan. Di Indonesia aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah. Angka yang fantastis.
Menurut M.Natsir, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, aliran dana tersebut menyentuh seluruh kalangan. Termasuk pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, ASN, bahkan oknum polisi.
Separah itukah perjudian di Indonesia?
Perkembangan internet memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Dengan akses yang mudah, bandar-bandar judi online bisa hadir menyapa siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
Di medsos, iklan terselubung judi online marak bertebaran. Dengan sekali klik dan modal yang relatif murah, seseorang sudah langsung terlibat dalam perjudian. Tidak perlu lagi ada pertemuan tatap muka yang ribet.
Dengan begitu, pertanyaan baru pun muncul. Seberapa parahkah fenomena judi di negeri ini? Seberapa banyakkah penjudi di Indonesia?Â
Ternyata, ada risetnya.
Worldatlas.com merilis sebuah data tentang negara yang memiliki jumlah penjudi terbanyak di dunia. Sumbernya didapatkan dari data H2 Gambling Capital.
Peringkat dibuat berdasarkan jumlah uang yang hilang dari aktivitas judi dalam setahun. Baik offline maupun online. Jumlah tersebut kemudian dibagi dengan populasi orang dewasa.
Hasilnya adalah sebagai berikut;