"Pandangan DPRA terhadap jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA akan disampaikan secara tertulis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut," ucap Suhaimi.
Kemudian, lanjutnya, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!