Mohon tunggu...
Kolam Nalar
Kolam Nalar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pantas Saja Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka

7 Desember 2018   14:21 Diperbarui: 7 Desember 2018   14:57 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ungkapan 'mulutmu adalah harimaumu' sepertinya sangat cocok disematkan kepada Habib Bahar bin Smith hari-hari ini. Akibat dari kata-kata kasarnya, akhirnya dia harus berurusan dengan kepolisian.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri setelah diperaksa intensif selama 11 jam, Kamis (6/12).

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Batapa tidak, dia menyebut Jokowi 'banci', 'haid', bahkan mengajak para jamaah untuk mencopot celana Presiden untuk membuktikannya. Ini jelas sudah termasuk penghinaan dan ujaran kebencian sehingga masuk dalam delik aduan UU ITE.

Kita ingin kehidupan masyarakat ini bersih dari ujaran kebencian, fitnah, ataupun informasi hoaks. Oleh karenanya, penceramah agama yang sering menyebarkan kata-kata kotor seperti Habib Bahar bin Smith ini layak diproses hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun