Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pesawat Udara atau Pesawat Terbang?

2 Agustus 2023   07:51 Diperbarui: 2 Agustus 2023   17:20 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : needpix.com

Kita sering membaca dan melihat ulasan maupun berita tentang pesawat namun tahukah kita bahwa ada dua istilah pada pesawat, yaitu pesawat udara dan pesawat terbang.

Kata pesawat udara dan pesawat terbang ini sering disamakan penggunaannya dalam bahasa sehari hari, akan tetapi keduanya sebenarnya memiliki perbedaan.

Menurut UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan, pesawat udara (aircraft) adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Baca juga: Pesawat Favorit

Definisi ini sesuai dengan definisi aircraft oleh ICAO yaitu any machine that can derive support in the atmosphere from the reactions of the air other than the reactions of the air against the earth's surface.

Sedangkan pesawat terbang (airplane) adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.


Kita mungkin juga pernah mendengar kata aeroplane, ini adalah penggunaan di bahasa Inggris di UK (British) sedangkan airplane bahasa Inggris Amerika.

Khusus di Amerika dan Kanada, penggunaan kata airplane mengacu pada pesawat bermesin bersayap tetap (powered aircraft)

Contoh dari pesawat udara adalah layang layang dan balon udara, sedangkan contoh pesawat terbang adalah pesawat airliner dan pesawat pada militer seperti pesawat angkut dan tempur.

Jika kita melihat definisi pesawat terbang diatas,  pesawat terbang adalah juga pesawat udara, jadi apa bedanya diantara keduanya ?

Untuk mudahnya, kita mulai dari aircraft karena baik alat maupun mesin yang terbang adalah aircraft (pesawat udara) yang berarti termasuk pesawat terbang.

Ada dua jenis aircraft yang sesuai dengan beratnya yaitu yang lebih ringan dari udara (lighter than air) dan yang lebih berat dari udara (heavier than air).

Keduanya dapat terangkat dari permukaan/darat karena adanya reaksi udara berupa static lift ataupun dynamic lift.

Gaya apung (bouyancy) disini sesuai dengan salah satu prinsip Archimedes dikatakan bahwa benda akan mengapung ketika berat benda lebih ringan dari berat fluida, dengan kata lain benda tersebut mendapat daya dorong keatas (upward force) yang disebut dengan bouyancy.

Prinsip ini juga berlaku di udara seperti pada pesawat udara seperti balon udara yang diisi dengan gas (helium) yang akan mengapung diudara ketika berat (kepadatan) gas lebih kecil dari udara disekitarnya.

Balon udara (aerostat) adalah salah satu contoh dari pesawat udara yang mendapat reaksi udara berupa static lift (aerostatic lift).

Sedangkan dynamic lift dihasilkan dari bagian sayap pesawat yaitu aerofoil dimana udara yang mengalir di bagian atas lebih rendah tekanannya dari udara di bagian bawah.

Pesawat yang memiliki sayap tetap merupakan benda yang terbang lebih berat dari udara (aerodyne) yang tidak dapat mengapung seperti benda lebih ringan dari udara, oleh karena itu dibutuhkan daya dorong (propulsi) berupa mesin yang kemudian mendorong benda tersebut ke depan (thrust).

Gaya angkat pada pesawat bersayap tetap dan lebih berat dari udara juga harus mampu melawan gaya gravitasi bumi, artinya gaya angkat tersebut harus lebih besar dari gaya yang menahannya untuk dapat terangkat.

Disinilah pesawat terbang didedinisikan yaitu sebagai pesawat udara bermesin yang lebih berat bermesin dan bersayap tetap, dia membutuhkan media untuk mendapat reaksi udara (lift).

Oleh sebab itu pula definisi pesawat udara pada UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan menambahkan kata "tetapi" untuk mempertegas bahwa reaksi udara yang didapat oleh benda yang terbang adalah dari alat bantu pendorong ke depan (propulsi) berupa mesin yang mendorong benda kedepan dan kemudian menghasilkan daya dorong (thrust) agar mendapatkan lift.

Bagaimana dengan glider yang juga lebih berat dari udara dan bersayap tetap, kenapa tidak dikatakan sebagai pesawat terbang ?

Glider tidak bermesin, dalam arti dia tidak memiliki propulsi dan hanya mengandalkan tinggi rendahnya terbang, turun dari ketinggian untuk menambah kecepatan dan sebaliknya serta bantuan angin untuk mempercepat tingkat laju nya.

Bagaimana dengan helikopter yang juga lebih berat dari udara dan bermesin ?

UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan mendefinisikan helikopter sebagai pesawat udara (aircraft) yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

Sedangkan istilah pesawat terbang hanya mengacu pada pesawat udara bermesin yang lebih berat dari udara dan bersayap tetap saja, oleh karena itu helikopter tidak sebagai pesawat terbang karena bersayap putar.

Referensi :

  • en.m.wikipedia.org/wiki/Aircraft
  • icao.int/safety/CAPSCA/PublishingImages/Pages/ICAO-References/Glossary%20of%20Aviation%20and%20Public%20Health%20Terms.pdf
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Airplane
  • kompas.com/skola/read/2020/05/27/154336069/hukum-archimedes-dan-gaya-di-dalam-air
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Buoyancy
  • britannica.com/science/Archimedes-principle
  • www1.grc.nasa.gov/beginners-guide-to-aeronautics/what-is-lift/
  • Undang Undang no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun