Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nyolong di Ponsel 50 Juta, Residivis Ancam Bunuh Diri Jika Ditangkap, Weleh!

23 September 2022   12:05 Diperbarui: 23 September 2022   12:15 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Satreskrim Polres Labuhanbatu saat menginterogasi pencuri handphone dan uang tunai di ponsel. (Foto/Dok Polres Labuhanbatu)

Labuhanbatu - Seorang terduga pencuri ARS (38) warga Jalan Perisai, Kelurahan Bakaranbatu, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumut mengancam akan bunuh diri jika ditangkap. Ternyata, pelaku merupakan residivis.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (23/9/2022) ARS ditangkap pasca mencuri sejumlah handphone dan uang tunai di toko ponsel 168 Sirandorung, Padangbulan, Rantau Utara dengan total Rp50 juta pada 18 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB.

Kronologisnya, pada hari itu pelaku sudah memantau toko ponsel dan masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan. Dia pun mengambil 3 unit handphone, lalu membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar Rp37 juta.

Saat keluar toko, ia dipergoki seorang pegawai yang hendak masuk ke dalam toko. Merasa ketahuan, pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan pegawai toko tidak berteriak.

Setelah kasus itu dilaporkan, sambung Kasat Reskrim, keberadaan pelaku diketahui. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas dengan mengancam pakai senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.

"Pelaku tetap melawan dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas. Dengan negoisasi alot selama 3 jam, pelaku berhasil dibekuk," terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara. Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP ancaman 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP ancaman 1 tahun. (Koko)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun