Mohon tunggu...
Klara Ayurveda
Klara Ayurveda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi Indonesia

29 November 2018   23:48 Diperbarui: 30 November 2018   00:17 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah demokrasi berawal dari bahasa Yunani, yakni demokratia. Kata ini terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi memiliki arti kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.

Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu akan berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Sistem pemerintahan ini, mengizinkan seluruh warga negara untuk berpartisipasi aktif. Peran serta itu bisa diwakilkan atau secara langsung dalam perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang. Setiap ahli memiliki penafsiran tersendiri terhadap demokrasi tetapi memiliki inti yang sama

Abraham Lincoln berpendapat kalau demokrasi merupakan sistem pemerintahan, yang dirancang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan bagi Charles Costello, demokrasi termasuk sistem sosial dan politik, yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum. Demi melindungi hak seluruh warga negara.

Demokrasi yang disesuaikan dengan konstitusi yang digunakan dan pemipimpin negara pada saat itu. Inilah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:

Demokrasi Liberal / Parlementer

Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS.  Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS.  Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :

  • Menganut paham demokrasi, Sejak pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga negaranya.
  • Memiliki lembaga perwakilan rakyat, Sejak diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
  • Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
  • Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
  • Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam parlemen atau voting.
  • Adanya pemilu- Ciri bahwa Indonesia menganut demokrasi salah satunya diadakannya pemilu. Pemilu pada akhirnya diselenggarakan pada tahun 1945 dengan banyak peserta pemilu sehingga tidak menghasilkan suara mayoritas.
  • Banyak partai politik- Banyaknya partai politik termasuk ciri dominan demokrasi liberal yang memang memegang teguh kebebasan individu. Saat itu siapa saja berhak menyalurkan aspirasinya melalui partai politik dan mendirikannya dengan persyaratan mudah.

Demokrasi liberal berakhir di Indonesia dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit yang salah satu isinya menyatakan kembali kepada UUD 1945 itu, otomatis menyatakan bahwa demokrasi liberal berakhir. Di dalam UUD 1945 Indonesia tidak menganut sistem kabinet parlementer. Penyebab berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia, yaitu :

  • Pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia karena ketidakpuasan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Contoh pemberontakan-pemberontakan tersebut yaitu Pemberontakan PRRI, Permesta di Sulawesi, Pemberontakan PKi di Madiun, Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat, dan sebagainya.
  • Pembangunan tidak berjalan stabil karena tidak ada kabinet yang benar-benar bekerja efektif. Ini akibat dari kabinet yang sering berganti.
  • Dewan Konstituante gagal membentuk konstitusi baru.
  • Secara politik, ekonomi, dan persatuan bangsa terancam karena setiap kelompok bebas mementingkan kelompoknya sendiri.
  • Penyimpangan demokrasi liberal, tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.

Demokrasi Terpimpin

Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Presiden yang sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan tentang demokrasi terpimpin pada saat sidang Dewan konstituante tahun 1957, melaksanakan idenya. Beberapa ciri demokrasi terpimpin yang dilaksanakan di Indonesia, yaitu :

Adanya perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan presidensil

  • presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
  • Kekuasaan presiden tak terbatas
  • Dibentuknya poros Nasakom
  • Penyederhanaan partai
  • Peran serta ABRI dalam politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun