New Normal
New Normal adalah istilah yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencoba mengatasi Pandemi Covid-19 ini. New Normal juga adalah suatu aturan untuk masyarakat dalam menghadapi Covid-19, karena masyarakat dituntut untuk harus memulai kehidupan baru dengan pola atau gaya kehidupan yang baik, bersih,dan sehat. Untuk menghadapi itu semua perlu ada aturan-aturan ias yang akan digunakan untuk mengatur masyarakat agar masyarakat ias menjalani kehidupan barunya.
Peranan Hukum Tata Negara menghadapi Covid-19
Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara adalah membuat peraturan perundang-undangan. New Normal membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik ditengah-tengah Pandemi Covid-19.
Membuat peraturan perundang-undangan dalam Hukum Tata Negara disebutkan menjadi kewenangan dari Pemerintah. Proses penyusunan peraturan per undang-undangan ini harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjalani New Normal.
Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, maka dari itu mau tidak mau pemerintah harus membentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi Pendemi Covid-19 ini.
Salah satu cara mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 adalah dengan pola hidup yang bersih, selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, social distancing dan psical distancing, maka peraturan perundang-undangan yang mau dibuat harus berbau beberapa hal-hal tersebut.
Pemegang kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya harus bisa memasukkan unsur-unsur di atas tadi agar terjadi pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut.
Dalam HukumTata Negara juga diajarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi 3 unsur, yaitu unsur filosofis, unsur yuridis dan unsur sosiologis, agar peraturan perundang-undangan bisa diterima oleh masyarakat, dan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan ketiga unsur tersebut.
Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa dalam negara ada kewenangan pembentuk peraturan perudang-undangan. Namun demikian pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut harus selalu memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Indonesia sedang menghadapi Wabah Covid-19, maka peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung dari pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada agar peraturannya bisa diterima seluruh masyarakat.
penulis : Rahmad Azhar Setiawan, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syari'ah dan Hukum. Peserta KKNDR KELOMPOK89 UIN Sumatera Utara