Warisan akan penerapan pembuatan pupuk organik kepada masyarakat Tegal Pasir, nantinya akan dilanjutkan kepada POKMAS (Kelompok Masyarakat).Â
POKMAS di Desa Tegal Pasit telah terbentuk setelah melakukan penyatuan visi dan misi antara KKN kelompok 283 dan perangkat desa Tegal Pasir untuk mewujudkan adanya kebersihan lingkungan di Desa Tegal Pasir. Harapannya dengan adanya POKMAS ke depan dapat meneruskan program kerja KKN kelompok 283 dan memajukan program-program yang ada di desa.Â
Struktur dari POKMAS sendiri terdiri dari Penanggung Jawab, Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Keamanan dan Pengawasan, Divisi Perencanaan dan Dokumentasi, serta Divisi Humas. POKMAS sendiri di isi oleh perwakilan dari tiap Rukun Tetangga RT yang ada di desa Tegal Pasir. Jumlah dari anggota POKMAS terdapat 19 orang.Â
Rencana program kerja sementara yang akan dilakukan oleh POKMAS yang akan dilakukan kedepannya adalah:
- Pengolahan Sampah Organik
Melanjutkan program dari KKN kelompok 283, supaya nanti ke depannya para petani dapat mengola kotoran sapi dengan baik, untuk dialihfungsikan menjadi pupuk organik yang lebih bermanfaat.
- Pengolahan Sampah Anorganik
KKN kelompok 283 memberikan inventaris berupa penyediaan tempat sampah berjumlah 10 yang nantinya akan ditempatkan di beberapa dusun serta bekerja sama dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk pengangkutan dan perwujudan Bank Sampah.
- Pengadaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
TPA berfungsi sebagai wadah pengumpulan sampah, ketika sampah dari tong nantinya sudah penuh dapat dialihkan ke TPA, supaya dari DLH sendiri dapat menyortir sampah dengan mudah. Â