Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jurnalis Warga Dibui, Potret Horor di Negeri Lopar-lapor

16 April 2021   11:22 Diperbarui: 16 April 2021   11:26 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTuber asal Medan, Benni Eduward Hasibuan dan Joniar Nainggolan, digiring ke penjara dengan UU ITE akibat aktivitas jurnalisme warga. | Sumber: 1000 Words/ Shutterstock via WACCGlobal.org

Telebih lagi, beberapa unggahan konten mereka dalam kanal Joniar News Pekan, berisi aksi oknum aparatur negara yang diduga tengah melakukan praktik pungli.

11 Agustus 2020, menjadi momen kunci atas insiden yang menggiring mereka ke dalam jeruji pesakitan. Awalnya, mereka memperoleh informasi dari warga bahwa sejumlah kendaraan milik petugas justru belum tertib membayar pajak.

Mereka berdua lantas mendatangi kantor Samsat Kota Medan untuk membuktikan kebenaran dari informasi tersebut. Lewat andil aplikasi e-Samsat, mereka berhasil menemukan beberapa mobil di halaman kantor itu yang kemungkinan memasang plat bodong, bahkan menunggak pajak.

Beberapa pemilik mobil bermasalah itu, menurut penelusuran keduanya, adalah personil kepolisian. Mereka menemukan sedikitnya 10 mobil yang 'lalai pajak'.

Mereka sudah berusaha mengonfirmasi terhadap pihak kepolisian agar videonya tak terkesan berat sebelah, sebagaimana yang dilakukan oleh jurnalis profesional.

Namun, Dirlantas Polda Sumut Kombes Wiebowo yang ingin mereka temui kala itu, klaim Benni, tidak berada di kantor.

Keduanya lantas menemui Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut, Ipda Nanang Kusumo, guna dimintai konfirmasi. Usai sempat berdebat sengit, olehnya, kedua sosok YouTuber tersebut dinilai terlalu sering bikin institusi kepolisian 'gerah'.

Mereka tidak pernah menyangka, video berisi mobil belum bayar pajak itu yang akhirnya bikin mereka berdua dijemput paksa polisi, sepekan usai video tayang.

Benni dan Joniar diamankan atas laporan yang dibuat oleh Aiptu Johansen Ginting, dengan memakai mantra pasal UU ITE.

Johansen merasa dirugikan sebab dalam video yang mereka unggah tampak mobil anaknya. Sehingga, muncul kesan bahwa mobil itupun turut menunggak pajak.

Karena dianggap bukan juru warta yang dilindungi oleh UU Pers, mereka berdua langsung ditahan. Tidak berselang lama, nyaris semua video yang mencatut nama instansi terkait, raib dari kanal mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun