Mohon tunggu...
kikan kanisa
kikan kanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo! Saya Kikan, mahasiswa hukum, yang memiliki kegemaran membaca, melukis, menyanyi, dan seni lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Hukum Cambuk di Aceh

23 Juni 2025   10:30 Diperbarui: 23 Juni 2025   10:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina termasuk dalam jarimah hudud, yaituhukuman yang telah ditentukan dalam syariat dan tidak bisa diubah dan memilikikonsekuensi yang berat. Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salahsatu bentuk dosa berat. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu.Penerapan had bagi orang yang tertuduh berzina diyakini benar-benar telah melakukanperbuatan zina. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman zina bersifat kondisional danhanya dapat dilaksanakan apabila semua persyaratan telah terpenuhi. Terdapat dasar-dasaryang digunakan untuk menetapkan seseorang telah benar-benar berbuat zina, yaitu : adanyaempat orang saksi laki-laki yanh adil, pengakuan pelaku zina. Had zina juga dilakukanapabila pelaku sudah baligh dan berakal, tanpa ada paksaan, pelaku mengetahuikonsekuensinya, dan telah diyakini secara syara' bahwa pelaku benar-benar melakukannya.
Al-Qur'an menjelaskan hukuman bagi pezina dalam Surah An-Nur ayat 2:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing darikeduanya seratus kali dera. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamuuntuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir.Hendaklah pelaksanaan hukum mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yangberiman." (QS. An-Nur: 2)
Namun, dalam Al-Qur'an tidak ditemukan ayat yang secara eksplisit menyebutkan hukumanrajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Hukuman rajam didasarkan pada HadisNabi Muhammad , seperti dalam riwayat Jabir bin Abdillah r.a.:
"Seorang lelaki dari kaum Anshar datang kepada Rasulullah dan mengakui bahwa iatelah berzina sebanyak empat kali. Rasulullah kemudian memastikan statusnya sebagaiorang yang telah menikah dan memerintahkan agar ia dirajam." (HR. Bukhari)
Terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa hukuman rajam berasal dari Kitab Tauratyang kemudian diterapkan oleh Nabi Muhammad terhadap dua orang Yahudi diMadinah yang berzina. Selain itu, beberapa ulama yang menolak hukuman rajam berpendapatbahwa ayat mengenai hukuman rajam pernah ada dalam Al-Qur'an dan hukuman rajamtersebut terjadi turunnya surah an-Nur ayat 2 sehingga hadits tentang hukuman rajam telahdihapus (dinasakh) lafadznya, sementara hukumnya tetap berlaku.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukuman Rajam
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali -- Mazhab ini berpendapat bahwa hukuman bagipezina yang belum menikah adalah seratus cambukan, sedangkan pezina yang sudah menikah harus dirajam hingga mati. Pendapat ini berdasarkan hadis shahih yang menunjukkan bahwaRasulullah telah menerapkan hukuman rajam. Beberapa ulama kontemporer menolakhukuman rajam dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak disebutkan secara eksplisitdalam Al-Qur'an. Mereka berargumen bahwa Al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam,dan tidak ada hukuman yang lebih berat dari yang disebutkan dalam kitab suci tersebut.
Syarat Ketat dalam Penerapan Hukuman Zina -- Semua ulama sepakat bahwa hukuman zinahanya dapat diberlakukan jika memenuhi syarat yang sangat ketat, yaitu adanya empat saksilaki-laki yang adil yang melihat perbuatan zina secara langsung, atau pengakuan pelakusendiri sebanyak empat kali tanpa paksaan.
Seperti pada kasus Seorang perempuan Iran yang divonis hukuman mati dirajam karena kasussusila, Mohammadi Ashtiani, perempuan 43 tahun yang adalah ibu untuk dua anak, divonismati oleh dua pengadilan berbeda di Tabriz dalam proses peradilan terpisah pada 2006. Vonishukuman gantung kepadanya karena terlibat dalam pembunuhan suaminya diringankanmenjadi 10 tahun penjara lewat banding pada 2007. Namun vonis mati keduanya dengandirajam karena berzinah, khususnya dengan pria yang membunuh suaminya, ditolak oleh satupengadilan lainnya di tahun yang sama.
Menurut Muhammad Saeed al-Asimawi, semua hukuman hudud bersifat kondisional, artinyahanya bisa dilaksanakan jika syarat khusus dan umum terpenuhi. Ini berarti bahwa hukumanzina tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa bukti yang kuat dan prosedur yang benar.
Penerapan hukum rajam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Hukuman cambukbagi pezina ghairu muhshan disebutkan dalam Al-Qur'an, sedangkan hukuman rajam hanyaditemukan dalam Hadis dan riwayat hukum Yahudi. Sebagian ulama menyatakan bahwahukuman rajam tetap berlaku, sementara sebagian lainnya menolaknya karena tidaktercantum dalam Al-Qur'an. Yang pasti, Islam menetapkan syarat yang sangat ketat untukpenerapan hukum zina agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan ketidakadilan dalampelaksanaannya.

Namun, hukum cambuk menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hukum positif nasional dan prinsip HAM. Hukuman fisik ini dinilai melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan martabat manusia, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melarang perlakuan merendahkan martabat. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara otonomi daerah berbasis syariat dan supremasi hukum nasional yang menjunjung HAM universal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun