Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Antisipasi Utopia "Jangka Benah Kebun Rakyat" Mengarah Oligarki

24 Oktober 2021   22:02 Diperbarui: 25 Oktober 2021   03:13 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Berbekal argumen subyektif dengan jastifikasi moral-politis, maka dengan segala kemewahan dan kemampuannya, mengkostruksi kata-kalimat berbasis konklusi atas nama aspirasi yang digaransi berdasar kunjungan singkat dan review report hasil studi lapangan.

Diduga, prediksi hasil akhir praktik kebijakan "Jangka Benah Kebun Rakyat" ini, akan berujung dengan penerbitan PermenLHK baru dengan scenario tambal-sulam klausul baru, yang proses pembentukanya mengulang dengan pola dan cara sebelumnya.

Bisa jadi pemerintah punya pertimbangan dengan latar belakang masalah berikut argumen dan jastifikasi politis dengan kajian secara komprehensif, hingga menghasilkan rumusan solusi masalah secara gradual petani/kebun swadaya rakyat dalam kawasan hutan negara.

Logikanya, tidak ada sedikitpun niat pemerintah menjerumuskan rakyat melalui kebijakan yang ditetapkan. Akan tetapi, bisa saja niatan baik pemerintah tersebut ternyata salah dan merugikan rakyat dan bagi para petani swadaya.

Kebijakan "Jangka Benah Kebun Rakyat" adalah "niatan politis pemerintah" dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan dengan asumsi tanaman sawit bukan jenis tanaman hutan.

"Apa jadinya bila dikemudian hari ternyata para akademisi dan kelompok rimbawan menetapkan tanaman Sawit masuk kategori tanaman hutan? Dan apakah pemerintah bisa menggaransi kemungkinan hal ini tidak akan pernah terjadi?"

Dalam perspektif cita dan harapan rakyat, mayoritas petani Sawit swadaya cenderung pasif dengan segala niatan politis pemerintah, selama kebijakan yang diberlakukan tidak mengganggu upaya dan aktifitas mereka mengelola kebun sawit miliknya.

Kenapa sawit swadaya rakyat dipermasalahkan? Apakah dianggap pesaing potensial hingga membahayakan eksistensi korporasi perusahaan sawit di Indonesia? Ataukah keberadaan diksi "Jangka Benah Kebun Rakyat" itu titipan para korporasi perusahaan Sawit?

Ketentuan Pasal 178 ayat (7) PermenLHK.No.9/2021 menyimpulkan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pembinaan perihal "bimbingan tehnis jangka benah, peningkatan kapasitas SDM, bantuan penyediaan bibit tanaman kehutanan, pengawasan dan pengendalian".

"Kata "pengawasan dan pengendalian" di atas, jika tidak dipahami esensi dan maknanya sesuai azas partisipatif, maka secara hukum-politis pihak pemerintah pusat dan daerah bisa lepas tanggung jawab "menggunakan dalih ada penolakan/pembangkangan"

Simulasinya, apabila selama praktiknya terjadi proses negosiasi hingga kompromi dari para pemegang izin, karena dalih yang disampaikan berbasis pengalaman dan survival para anggota pemegang izin, maka apakah aspirasinya dianggap penolakan/pembangkangan?

Jika potret situasi lapangan benar terjadi demikian, maka siapa yang akan dan harus dipersalahkan? Diprediksi, para petugas yang bertindak melakukan pembinaan akan berhadapan dengan kesolidan anggota pemegang izin yang selama ini bertaruh sendirian.

Mereka bereksperimen sosial-bisnis tanpa ada subsidi dan bantuan pemerintah, dari proses penyiapan lahan, penanaman, pemanenan, hingga mencari pasar hasil kebun. Berhutang, berkonflik, strategi bertahan hidup, dilalui sendiri dengan berbagai resiko yang dihadapi.

"Apakah pemerintah pusat dan daerah berani menggaransi masalah hilir terkait pihak pembeli hasil kebun dengan harga lebih baik dan mensejahterakan hidup para anggota pemegang izin dari skema jangka benah kebun rakyat melalui skema yang ditawarkan?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun