Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Antisipasi Utopia "Jangka Benah Kebun Rakyat" Mengarah Oligarki

24 Oktober 2021   22:02 Diperbarui: 25 Oktober 2021   03:13 621 5
Memasukkan klausul soal "Jangka Benah Kebun Rakyat" itu, sejatinya untuk kepentingan siapa? Kalau demi ketahanan pangan nasional, sesungguhnya mewakili siapa? Dan kalau untuk mensejahterakan rakyat, apa dan mana pembanding sebagai buktinya?

"Gugatan secara intelektual, setidaknya patut ditujukan kepada para penggagas dan perumus PermenLHK.No.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial ini. Mengapa? Karena esensi PermenLHK ini, ruhnya ada pada klausul BAB V, Pasal 177 ayat keseluruhan"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun