"Gugatan secara intelektual, setidaknya patut ditujukan kepada para penggagas dan perumus PermenLHK.No.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial ini. Mengapa? Karena esensi PermenLHK ini, ruhnya ada pada klausul BAB V, Pasal 177 ayat keseluruhan"
"Gugatan secara intelektual, setidaknya patut ditujukan kepada para penggagas dan perumus PermenLHK.No.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial ini. Mengapa? Karena esensi PermenLHK ini, ruhnya ada pada klausul BAB V, Pasal 177 ayat keseluruhan"