Mohon tunggu...
kholida
kholida Mohon Tunggu... Administrasi - Assalamualaikum

Assalamualaikum Saya Kholida Mahasiswa dari Univ. Islam Sultan Agung semarang Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif : Kerangka Maqashid Syariah

21 Januari 2021   13:00 Diperbarui: 21 Januari 2021   14:18 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Google.com

Karena secara praktek permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor keuangan syariah antara lain keterbatasan akses produk keuangan syariah, masih belum optimalnya tingkat literasi keuangan syariah dan tingkat utilitas produk keuangan syariah, dan lain sebagainya. 

Di era digital seperti saat ini semua telah beralih ke format online karena mudah diakses oleh siapa saja yang membutuhkan informasi. Salah satu solusi dari evaluasi tersebut adalah digitalisasi produk dan layanan keuangan syariah. Seperti halnya aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat untuk membuat rekening bank syariah tanpa perlu datang ke kantor cabang. Dapat pula berisi penawaran produk keuangan syariah lain meliputi asuransi syariah, reksadana syariah, dan saham syariah. Tidak hanya itu, keperluan sosial masyarakat mencakup pembayaran zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf juga dapat menjadi penawaran. Fitur-fitur yang ada pun disesuaikan dengan tujuan dan landasan maqashid syariah agar dalam prakteknya tidak menyimpang dari ajaran agama islam. 

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa implikasi dari penerapan solusi berupa layanan keuangan syariah dalam bentuk aplikasi adalah sebagai berikut:

  1. Mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah
  2. Meningkatan literasi keuangan dengan adanya layanan digitalisasi dan produk keuangan syariah
  3. Meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah
  4. Mendukung kebutuhan-kebutuhan halal sesuai dengan maqashid syariah

Beberapa saran atas kesimpulan tersebut

  1. Dengan adanya era digitalisasi seperti saat ini, maka seyogyanya setiap industri keuangan syariah dapat mempersiapkan inovasi untuk memberi kemudahan akses masyarakat akan produk dan layanan keuangan syariah. 
  2. Melakukan pengawasan secara keberlanjutan terhadap akses layanan online serta memastikan bahwa prakteknya tidak menyimpang dari ajaran agama islam. 

DAFTAR PUSTAKA 

- Isnawati. Maqashid Syariah : Lentera Islam

- The Global Findex Database. 2017. World Bank, Full Report. https://globalfindex.worldbank.org/ Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Laporan             Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia “Sinergi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah” (https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan- keuangan-syariah-indonesia) 

- Bank Indonesia. 2018. Program Keuangan Inklusif. https://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/program/Contents/default.aspx

- Statistik Sistem Keuangan Indonesia, 2017. Bank Indonesia, www.bi.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun