Mohon tunggu...
kholida
kholida Mohon Tunggu... Administrasi - Assalamualaikum

Assalamualaikum Saya Kholida Mahasiswa dari Univ. Islam Sultan Agung semarang Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif : Kerangka Maqashid Syariah

21 Januari 2021   13:00 Diperbarui: 21 Januari 2021   14:18 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Google.com

Keuangan inklusif sebagai bentuk strategi nasional keuangan inklusif yakni hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabat. Keuangan inklusif merupakan bentuk pendalaman keuangan yang ditujukan untuk seluruh golongan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah agar dapat mengakses produk dan jasa keuangan formal dengan lebih mudah dan terjangkau seperti menabung, menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, pinjaman dan asuransi. Indeks yang digunakan untuk mengukur inklusi keuangan terdiri dari tiga faktor utama yaitu akses, penggunaan, dan kualitas. (www.bi.go.id) 

Digitalisasi dan Fintech 

Pada sektor keuangan, digitalisasi merupakan sebuah pengembangan untuk metode kerja, ruang lingkup kerja dan lingkungan kerja. Kemajuan teknologi informasi dan sistem komputerisasi yang dikembangkan menjadi digitalisasi dapat membuat pekerjaan menjadi lebih efisien dan cepat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016), kelebihan dari fintech di antaranya:

  1. Melayani masyarakat Indonesia yang belum dapat dilayani oleh industri keuangan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan
  2. Menjadi alternatif pendanaan

Maqashid Syariah 

Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia baik urusan dunia maupun akhirat. Dari empat ulama yang berpendapat tentang maqashid syariah semuanya membedakan antara tingkatan maslahah menjadi tiga yaitu dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Menurut (Isnawati, Lc., MA) tingkatan maslahah terbagi menjadi berikut.

 

Maslahah dharuriyat disebut juga dengan maqashid al-khamsah yaitu agama (al-Din), jiwa (al-Nafs), keturunan (al-Nasl), akal (al-‘Aql), dan harta (al-Mal). Dharuriyat (keperluan/asas primer) merupakan tingkatan tertinggi pada maqasih syariah.ia merupakan penentu adanya kemaslahatan dunia dan akhirat, artinya sebuah harga mati yang harus di pertahankan eksistensinya, sekiranya tidak ada, akan mengakibatkan terbengkalainya kemaslahatan mukalaf di dunia maupun di akhirat. 

Maslahah hajiyat adalah (keperluan/asas sekunder) adalah kebutuhan untuk mencapai sebuah kemaslahatan, dengan sekira apabila tidak diusahakan sebenarnya tidak membuat terbengkalainya kemaslahatan secara totalitas, hanya akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan). Jadi pada dasarnya, maslahah hajiyat untuk menghilangkan kesempitan dan kesulitan dalam pemenuhan untuk kebutuhan dasar manusia. 

Maslahah tahsiniyat adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dari maqashid al-khamsah tersebut. Tahsini (keperluan/asas tersier) yakni kebutuhan yang dianggap baik memurut pandangan umum. Dengan sekira-kira, apabila tidak diusahakan tidak akan memuat kehilangan kemaslahatannya atau mengalami kesulitan, akan tetapi hal tersebut hanya bersifat melengkapi eksistensi maslahat dharuriyyat ataupun hajiyyat. 

Jadi, dapat dikatakan sistem perbankan berjalan lancar apabila dapat mensejahterakan masyarakat. Sedangkan masyarakat dikatakan sejahtera apabila kebutuhan dasarnya mampu terpenuhi. 

Keuangan syariah lebih identik kepada perbankan syariah karena secara aset perbankan syariah menguasai sekitar 83% dari total aset seluruh industri keuangan syariah. (Statistik Sistem Keuangan Indonesia, Februari 2017) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun