Mohon tunggu...
KHOIRUL ANWAR
KHOIRUL ANWAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas islam swasta di semarang tepatnya di UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG (UNISSULA)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan dan Pengaturan Perlindungan Pelayanan Kesehatan ODGJ Menurut Hukum dan HAM

9 Januari 2023   21:45 Diperbarui: 9 Januari 2023   21:51 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Gangguan jiwa adalah sindrom atau pola perilaku, atau psikologik seseorang, yang secara klinik cukup bermakna dan yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment/disability) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 (Riskesdas) di Indonesia menunjukan prevalensi gangguan jiwa mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1000 penduduk. 

Sementara itu, menurut data WHO pada tahun 2016, secara global, terdapat sekitar 35 juta orang yang mengalami depresi, 60 juta orang dengangangguan Bipolar, 21 juta orang dengan Skizofrenia, dan 47,5 juta orang dengan demensia. Secara global, mayoritas dari mereka yang membutuhkan perawatan kesehatan jiwa di seluruh dunia tidak memiliki akses kelayanan kesehatan mental berkualitas tinggi. 

Stigma, kurangnya sumber daya manusia, model pemberian layanan yang terfragmentasi, dan kurangnya kapasitas penelitian untuk implementasi dan perubahan kebijakan berkontribusi pada kesenjangan perawatan kesehatan jiwa saat ini. Fakta yang dikeluarkan oleh WHO, Mental Health Gap Action Programme (mhGAP) pada tahun 2008 telah memperkirakan bahwa lebih dari 75% orang dengan gangguan jiwa di negara-negara berkembang tidak memiliki akses kelayanan kesehatan.

Laporan yang sama menyatakan bahwa setidaknya sepertiga pasien dengan Skizofrenia dan lebih dari setengahnya menderita Depresi, mengkonsumsi alkohol dan menyalahgunakan narkoba, tidak memiliki akses ke layanan kesehatan dalam setahun. Pelayanan kesehatan sebagai kumpulan sarana dan prasarana guna melindungi, menunjang dan meningkatkan kesehatan manusia yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum dan mendapatkan perhatian yuridis. Prinsip-prinsip atau asas-asas HAM merupakan landasan bagi terwujudnya hak atas pelayanan kesehatan. Diantara prinsip-prinsip atau asas umum HAM tersebut terdapat asas yang terkait dengan pelayanan kesehatan yakni: prinsip kesetaraan, non-diskriminatif dan kewajiban negara. Di dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah tanpa diskriminasi terhadap setiap orang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Tingginya jumlah ODGJ juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah gaya hidup, budaya, lahan pekerjaan yang tidak memadai untuk menampung lulusan sekolah dan perguruan tinggi yang kian terus bertambah, hal ini menjadi salah satu kontributor yang memicu terjadinya stress atau gangguan jiwa di Indonesia. Pada umumnya pelayanan kesehatan pada ODGJ hanya ditangani oleh Rumah Sakit Jiwa, sementara fasilitas pelayanan kesehatan lain belum semuanya menyediakan layanan kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan jiwa sebagian besar masih diberikan oleh dokter umum dan hanya sebagian kecil yang ditangani oleh dokter spesialis kesehatan jiwa. Hal ini terjadi karena kurangnya jumlah tenaga khusus kesehatan jiwa. Kendala dalam layanan non medis antara lain tidak tersebarnya tenaga non medis secara merata diseluruh daerah. Kondisi ini jelas tidak memberikan keadilan bagi ODGJ. Sebagai warga negara ODGJ memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. ODGJ berhak atas hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Apabila hak atas pelayanan kesehatan bagi ODGJ terpenuhi, maka ODGJ dapat kembali menjadi sehat baik secara fisik maupun jiwa. 

Sehingga ODGJ dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya, dan dapat berkarya untuk memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuannya masing-masing di dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia harus melaksanakan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ODGJ.

Pembahasan

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia.Sehingga ada pepatah yang mengatakan bahwa “healthy is not everything, but without healthy everything is nothing”, kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Setiap orang berhak hidup sehat. Hak atas kesehatan merupakan hak yang bersumber dari Hak Asasi Manusia

Dalam pembahasan tentang hak atas pelayanan kesehatan perlu dikemukakan terlebih dahulu pengertian tentang hak terlebih dahulu. Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. 

Pengertian hak juga dapat diuraikan sebagai berikut: “Rights are justified claims that individuals and groups can legitimately make upon other individuals or a social group or institution. To have a right is to be in position to determine by one’s choices what others should or should not to do. Pasal 1 butir 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia karena kodratnya sebagai manusia.

Pandangan hidup dan keperibadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosialsebagaimana tertuang dalam pembukaan UndangUndang Dasar Tahun 1945. Dalam Piagam Hak Asasi Manusia disebutkan, manusia adalah makhluk pilihan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pengelola dan pemelihara alam di bumi untuk kesejahteraan umat manusia yang melaksanakan tugasnya dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab. Maka dari itu manusia dianugerahi hak asasi dan dibebani kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, martabat dan kemuliaan dirinya serta kehormatan lingkungan.

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan langgeng sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Hak asasi manusia tidak bisa diintervensi oleh manusia di luar dirinya atau oleh kelompok dan lembaga manapun untuk meniadakannya. Hak asasi manusia pada hakikatnya telah ada sejak seorang manusia masih berada dalam kandungan ibunya hingga ia lahir, dan sepanjang hidupnya hingga pada suatu saat ia mati. Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum dan/atau universal, karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki oleh manusia tidak memandang suku bangsa, ras, warna kulit atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi manusia adalah manusia harus memiliki kesempatan untuk dapat berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak asasi manusia juga bersifat supralegal yang artinya tidak bergantungan pada Negara, UndangUndang Dasar dan Pemerintah. 

Hak asasi manusia memiliki kewenangan yang paling tinggi karena berasal dari sumber yang paling tinggi yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa prinsip dasar yang menjiwai hak-hak asasi manusia internasional dapat ditemukan di hampir semua perjanjian internasional tentang HAM yaitu Prinsip Kesetaraan yaitu ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM Prinsip non-diskriminasi

Salah satu konsekuensi dari prinsip kesetaraan adalah pelanggaran terhadap diskriminasi, karena diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perilaku yang seharusnya sama/setara Kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu Pada prinsipnya di dalam hukum HAM internasional diakui bahwa negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dari kebebasan-kebebasan warganya, sehingga diasumsikan bahwa negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kesebasan tersebut. 

Secara garis besar prinsip hak asasi manusia menurut Undang-Undang HAM ditetapkan pada prinsip hak asasi manusia dalam aspek kehidupan, yaitu: Hak untuk hidup: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Hak untuk memperoleh keadilan: Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalu proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum. Adil dapat berarti menurut hukum dan apa yang sebanding atau apa yang menjadi semestinya. Maka dari itu keadilan sosial dapat terwujud apabila didalam masyarakat setiap orang memperoleh apa yang seharusnya menjadi haknya.

Hak-hak dasar individual diarahkan pada kebebasan individu terhadap penguasa dan masyarakat. Sedangkan hak-hak dasar sosial bermaksud untuk memberikan kepada anggota-anggota masyarakat, ruang dan peluang untuk mengembangkan dan memekarkan diri. Hak-hak dasar individual dalam pelayanan kesehatan adalah hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination), sedangkan hak dasar sosial dalam hukum kesehatan adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, karena pelayanan kesehatan sebagai sistem yang memberikan ruang dan peluang kepada setiap orang untuk berpartisipasi dalam kesempatankesempatan yang diberikan, disediakan atau ditawarkan. 

Dalam Pasal 25 Universal Declaration of Human Right tercantum ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak-hak atas pelayanan kesehatan sebagai berikut, “Setiap orang berhak atas suatu taraf hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk didalamnya pangan, pakaian, papan, dan pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial lainnya yang mutlak diperlukan.” Dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan terkandung nilainilai moral antara lain: Respect for autonomy (respecting the decision-making capacities of autonomus persons); Nonmaleficence (avoiding the causation of harm); Beneficence (providing benefits and balancing benefits, burdens and risk); Justice (fairness in the distribution of benefits and risk).

Negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia harus mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia terhadap semua warga negara tanpa terkecuali. Terwujudnya pemenuhan hak asasi manusia akan dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sehingga mengurangi segala bentuk permasalahan diskriminasi hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia, termasuk bentuk pelanggaran yang dirasakan oleh kaum minoritas seperti ODGJ dalam hal akses terhadap hak pelayanan kesehatan. 

Pemerintah diharapkan harus melaksanakan perwujudan hak asasi manusia tersebut sesuai dengan amanat dan perintah peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Agar penyelenggaraan hak pelayanan kesehatan bagi ODGJ dapat terwujud dengan baik, salah satunya diperlukan instrumen hukum yang mengatur tentang sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sumber daya lainnya yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan perlindungan hak atas pelayanan kesehatan ODGJ dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi ODGJ antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 dengan jelas mengatur adanya hak atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dimana tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pada setiap orang agar mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan yang ditujukan tanpa ada batasan kepada siapapun bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali termasuk bagi ODGJ.

Kesimpulan

  • Secara garis besar prinsip hak asasi manusia menurut Undang-Undang HAM ditetapkan pada prinsip hak asasi manusia dalam aspek kehidupan, yaitu: Hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh keadilan. Prinsip-prinsip HAM ini menjadi landasan dalam pelayanan kesehatan untuk mewujudkan hak atas kesehatan. Dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan terkandung nilai-nilai moral antara lain: Respect for autonomy, Nonmaleficence, Beneficence dan Justice.
  • Perlindungan hak pelayanan kesehatan bagi ODGJ antara lain, memiliki tujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diselenggarakan yaitu pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ.

Referensi

Balitbang Kesehatan, 2013, Laporan Riset Kesehatan Dasar, Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesi

Maslim, 2013, Diagnosis Gangguan Jiwa: Rujukan Ringkas PPDGJ-III Dan DSM-5, Jakarta: Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa FKUnika Atmajaya

Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta hal. 25

Rahayu, 2010, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. hal 2-3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun