Batu yang digunakan boleh batu bekas, namun tidak boleh diganti dengan benda lain seperti kayu atau logam. Urutan sampainya kerikil tidak membatalkan, selama tata cara dan jumlahnya terpenuhi. Adapun lemparan yang tidak sampai karena terpantul benda lain, maka tidak dianggap sah.
Melalui pemahaman yang benar terhadap syariat ini, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan Rasulullah.
Dengan terus digelarnya kajian rutin seperti ini, Pondok Pesantren Darul Akhyar tak hanya menjadi tempat belajar ilmu agama, tetapi juga menjadi cahaya penerang bagi masyarakat sekitar dalam memahami syariat Islam secara menyeluruh dan mendalam. Semoga ilmu yang disampaikan menjadi amal jariyah bagi para pengajar dan manfaat besar bagi para jamaah yang hadir.
Aamiin Aamiin Yarabal Allamin...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI