Disampaikan pada Sabtu, 13 September 2025 di Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung. Kota Depok.
Di tulis oleh : Khalilla Qodriati Bayani
Pondok Pesantren Darul Akhyar kembali menyelenggarakan pengajian rutin mingguan yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Kegiatan ini diasuh langsung oleh Ustadz Dr Syamsul Yakin, M.A., salah satu pengurus pesantren sekaligus dosen aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada kesempatan kali ini, kajian berfokus pada fikih haji, khususnya pembahasan mengenai melempar jumrah dalam manasik haji, berdasarkan rujukan dari kitab Kifayatul Akhyar, karya Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr Al-Husaini.
Poin-Poin Penting yang Disampaikan Ustadz Syamsul Yakin yaitu:
1. Kerikil Harus Sampai ke Tempat Jumrah Karena Lemparan Sendiri. Jika kerikil mengenai orang atau benda lalu memantul ke tempat jumrah, lemparan tidak sah. Namun, jika kerikil jatuh lalu menggelinding sendiri hingga masuk, maka masih sah. 2. Melempar menggunakan alat (seperti busur) atau kaki tidak diperbolehkan.Ini menandakan pentingnya kesadaran dan keterlibatan langsung jamaah.
3. Jika melempar dua atau lebih kerikil sekaligus, hanya dihitung satu. Bahkan jika langsung tujuh kerikil dilempar sekaligus, tetap dihitung satu lemparan.
4. Jika kerikil kedua lebih dulu sampai dibanding kerikil pertama, masih sah dan dihitung dua lemparan.
5. Kerikil Bekas Pakai Tetap Sah Digunakan, Tidak disyaratkan harus batu baru. Kerikil yang sudah digunakan oleh orang lain pun tetap boleh digunakan.
6. Hanya batu yang sah digunakan untuk lempar jumrah. Lempar dengan benda lain seperti kayu atau logam tidak sah.
Kajian kali ini menekankan pentingnya memahami ketentuan syar'i dalam melempar jumrah sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. Ustadz Syamsul Yakin menyampaikan bahwa lemparan yang sah adalah yang dilakukan dengan tangan, satu kerikil untuk satu lemparan, dan tepat sasaran ke tempat jumrah.