Mohon tunggu...
Khairul AkbarDewantoro
Khairul AkbarDewantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip Angkatan 53

Bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanamkan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Petugas Pemasyarakatan dalam Bertugaas

20 September 2021   18:52 Diperbarui: 20 September 2021   19:05 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika mendengar pemberitaan baik melalui Televisi (TV), media sosial, dan lain-lain tentunya pemberitaan tersebut tidak terlepas dari berita mengenai tindak pidana korupsi yang masih menjadi penyakit bagi bagsa Indonesia dalam mencapai kemajuan dan menggapai cita-cita bangsa. 

Mula-mula kita harus mengetahui dulu apa itu korupsi . Korupsi sendiri berasal dari kata corrupt yang berarti busuk atau rusak, dan corruption yang berarti membusuk atau pembusukan.

Korupsi sendiri sudah banyak ditemukan diberbagai sektor dalam kehidupan di Indonesia, mulai dari anak sekolah hingga para pejabat tinggi di negeri ini. 

Namun itu hanya segelintir orang saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, masih banyak juga orang yang jujur dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

Pada kali ini penulis berkesempatan untuk membahas bagaimana bentuk kepedulian lembaga pemasyarakatan kelas II A Cibinong dalam menanamkan pencegahan tindak pidana korupsi bagi petugas pemasyarakatan dalam bertugas.

Bangsa Indonesia sendiri telah melakukan berbagai macam upaya dan antisipasi dalam proses pencegahan tindak pidana korupsi, LP Cibinong juga ikut turut andil dalam menciptakan pemasyarakatan yang sesuai dengan slogan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Dalam pencegahan ini LP Kelas II A Cibinong ini melakukan :

  • Membetuk tim pengawas di LP Kelas II A Cibinong

  • Tim ini dibentuk untuk mengawasi berbagai sektor yang ada di LP Kelas II A Cibinong, mulai dari kegiatan pembinaan hingga kegiatan kunjungan keluarga dari luar bagi Napi LP Kelas II A Cibinong.

  • Melakukan sosialisasi atau pelatihan kegiatan tambahan untuk bekal petugas pemasyarakatan dalam membangun kegiatan tambahan yang menghasilkan di luar kantor.

  • Menegakkan aturan yang ketat, dimana siapapun yang melanggar baik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun petugas pemasyarakatan akan mendapatkan sanksi tegas.

Diharapkan dari langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dapat dilalui dengan sangat baik dan lancar serta menghasilkan buah yang manis berupa terciptanya kegiatan pembinaan ataupun kegiatan lainnya yang ada di LP Kelas II A Cibinong yang berjalan tanpa mengalami berbagai kendala ataupun haling rintang yang berarti. 

Dan diharapkan lembaga pemasyarakatan kelas II A Cibinong dapat menjadi teladan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan lainnya guna meningkatkan kinerja dan nama baik dari pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun