Mohon tunggu...
KKN 111 KEBOIRENG
KKN 111 KEBOIRENG Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA (PERIODE 11 JULI-25 AGUSTUS 2023)

Pemberdayaan adalah soal nurani, bukan kalkulasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Waspada! Polisi Virtual Awasi Media Sosial

5 Maret 2021   12:51 Diperbarui: 5 Maret 2021   18:37 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  telah resmi mengoprasikan virtual police atau polisi virtual. Digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Unit ini adalah salah satu bentuk respon terhadap arahan Presiden Joko Widodo tentang pasal-pasal karet yang terdapat dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengoprasian polisi virtual telah diberlakukan setelah turun surat edaran Kapolri nomor SE/2/11/2021.

Tidak sendiri, polri mengaku bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melancarkan kegiatan unit ini.

"Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital." ujar Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (18/2/2021).

Brigjen Pol Rusdi Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan terdapat beberapa dasar hukum yang digunakan polri untuk menjalankan polisi virtual ini, diantaranya yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat (2) tentang Kepolisian berbunyi " Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :

...

k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian."

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 ayat (1) dan (2) tentang Kepolisian

Pasal 16 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :

...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun