Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BTS dan Kanjuruhan, Potret Kelalaian dan Keramaian

11 Desember 2022   13:04 Diperbarui: 17 Januari 2023   13:37 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Overcapacity yang terjadi berujung pada pingsannya beberapa orang. Kelalaian penyelenggara festival tersebut diperparah dengan angka tenaga kesehatan yang sangat minim, yaitu 5 orang. Pada hari pelaksanaannya, 1 tenaga medis harus bekerja keras untuk memberikan bantuan medis kepada 25-27 orang.[8,9] 

Tren negatif ini terus bergulir, konser NCT 127 yang diadakan pada awal November lalu juga dipenuhi kekacauan. Dorong-dorongan pada konser boyband asal Korea tersebut menyebabkan 30 orang pingsan.[10] Melihat kondisi yang semakin tidak aman, pihak kepolisian dan promotor dengan tegas langsung menghentikan pelaksanaan hari pertama konser tersebut. Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah menyepakati penghentian konser apabila terdapat 10 atau lebih penonton yang pingsan.[11] 

Apa yang harus berubah?

Patut diapresiasi bahwa tindakan penghentian kegiatan yang akhir-akhir ini diambil oleh otoritas sudah tegas. Terlihat jelas bahwa keselamatan sudah mulai diprioritaskan. 

Namun, apakah tidak ada langkah preventif yang bisa diambil untuk memastikan bahwa sebuah kegiatan yang mengundang keramaian tidak akan berujung pada petaka? Apakah regulasi yang diberlakukan di Indonesia sudah tepat?

Menanggapi tragedi di Itaewon dan Berdendang Bergoyang, Sandiaga Uno, selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, mengimbau adanya evaluasi bagi penyelenggara acara untuk mengamati kapasitas tempat, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan kemampuan resusitasi jantung paru (RJP). Sandi juga meminta adanya kedisiplinan terutama dalam hal kapasitas pengunjung. 

Implementasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) juga menjadi hal yang ditekankan oleh Sandi.[12] Apa itu CHSE? CHSE adalah protokol yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sejak 2020. Salah satu peran CHSE adalah sebagai panduan bagi pelaksanaan kegiatan (event) di tengah pengendalian pandemi COVID-19 agar tetap berdasarkan pada kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.[13] 

Adapun CHSE yang menjadi pedoman event saat ini dirilis pada September 2020, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. CHSE belum memiliki regulasi spesifik untuk menghindari peristiwa crowd crush. Misalnya, belum ada regulasi terkait pengawasan derajat keramaian. Di Amerika Serikat sendiri, gold standard yang digunakan tercantum dalam National Fire Protection Association's 101 Life Safety Code. 

Beberapa poin aturan yang dijelaskan adalah kehadiran sosok manajer kerumunan untuk setiap 250 pengunjung acara, kepadatan kerumunan yang tidak boleh melebihi 1 orang setiap 0,65 meter persegi, akses pintu keluar yang memadai dan terdistribusi, serta evaluasi keselamatan dan rencana darurat untuk acara dengan pengunjung lebih dari 6000 orang.[14] 

RJP merupakan kemampuan yang krusial dan berpotensi menyelamatkan nyawa. Sejatinya, kemampuan sepenting ini tidak hanya dimiliki oleh penyelenggara acara saja, melainkan semua orang. 

Tingkat kelangsungan hidup pada serangan jantung lebih tinggi di negara-negara yang mengimplementasikan RJP di kurikulum sekolah.[15] Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki), Ade Meidian Ambari, mengatakan bahwa edukasi RJP masih kurang adekuat di Indonesia. Oleh karena itu, Ade berharap edukasi pertolongan kompresi jantung dapat diberikan sejak dini dengan diimplementasikan di kurikulum sekolah secara berlanjut.[16]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun