Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BTS dan Kanjuruhan, Potret Kelalaian dan Keramaian

11 Desember 2022   13:04 Diperbarui: 17 Januari 2023   13:37 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, menimbang kondisi yang ada, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait penyelenggaraan konser musik. Aturan tersebut tercantum dalam SK Kadisparekraf No. e-1963/PW.01.02 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Beberapa poin yang tertuang dalam SK tersebut adalah: (1) Kapasitas maksimal 70%; (2) Jam operasional pukul 11.00--24.00 WIB; (3) Adanya surat rekomendasi Satgas COVID-19; (4) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan (5) Wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung; (6) Wajib mempunyai sertifikat event venue management (CEVM); (7) Adanya aturan tata dan alur kedatangan serta kepulangan pengunjung disertai 5M; dan (8) Wajib menyediakan sistem payment gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket [17,18]. 

Aturan tersebut diberlakukan dalam konteks PPKM level 1. Menimbang varian COVID-19 XBB yang infeksius sudah memasuki Indonesia dan positivity rate harian yang sangat tinggi -- 23,6% per 20 November 2022[19] -- maka diharapkan pemerintah dapat secara sigap merevisi dan menyesuaikan aturan penyelenggaraan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah ke depannya. Hal ini termasuk berkoordinasi dengan event organizer setempat agar menyiapkan rencana pembatasan kapasitas demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19.

Asesmen risiko perlu memperhatikan aspek tersulit dari penyelenggaraan sebuah acara, yaitu perilaku para pengunjung.[20] Sejumlah faktor dapat memengaruhi hal perilaku yang ada, misalnya, rentang usia audiens dan jenis pertunjukan dapat membantu memprediksi perilaku keramaian yang berpotensi terjadi dan membuat regulasi yang tepat untuk itu. Beberapa penampilan yang berlangsung bersamaan bisa menciptakan pergerakan kerumunan yang besar.[21] 

Berdasarkan apa yang terjadi di Festival Berdendang Bergoyang, belum ada regulasi yang jelas terkait jumlah tenda kesehatan dan jumlah minimum tim medis yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum sebuah konser diadakan. 

Ketika terjadi suatu cedera serius, layanan darurat tidak bisa dengan cepat hadir di lokasi kejadian. Maka, jelas bahwa keberadaan tim medis di tempat sangat esensial untuk bisa memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung suatu kegiatan, apalagi keramaian.[22]

Setiap event organizer harus menyusun sebuah rencana kegawatdaruratan agar sigap ketika hal buruk terjadi. Profesor tamu yang mendalami crowd science di Universitas Suffolk Inggris, G. Keith Still, mengatakan bahwa dengan sumber daya manusia yang terbatas sekalipun, penumpukan keramaian yang berbahaya dapat dihindari selama ada rencana darurat.[23] Rencana ini harus memperhitungkan strategi evakuasi, kontak layanan darurat, titik pertemuan staf, dan ruang aman. Setiap krisis sulit untuk ditanggapi, tetapi staf yang berpengalaman dalam rencana darurat dan meminimalisasi korban.[22]

Keselamatan publik menjadi tujuan utama dari perencanaan keramaian (crowd planning). Biaya yang dikeluarkan untuk mencapainya akan tetap memberikan keuntungan tersendiri bagi penyelenggara acara, antara lain peningkatan kualitas pengalaman pengunjung, penggunaan lahan dan ruang yang lebih efisien, serta peningkatan reputasi dari penyelenggara.[24]

Kesimpulan

Semakin banyaknya frekuensi kegiatan yang mengundang khalayak ramai seperti konser meningkatkan potensi terjadinya bencana kerumunan. Pertimbangan keamanan dan tindakan preventif harus ditingkatkan, mulai dari pengelolaan arus keramaian, tahap perencanaan dan desain, hingga manajemen operasional keramaian.Perilaku pengunjung sebuah acara juga harus dipertimbangkan. Pengawasan data real-time ketika acara diadakan harus terus dipantau.[24] Kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para pengunjung harus menjadi prioritas dari setiap penyelenggara acara.

Pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan regulasi baru agar dapat beradaptasi dengan momentum kembalinya konser di Ibu Pertiwi. Tragedi-tragedi memilukan yang telah terjadi sejatinya menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk menyadari bahwa masih terdapat ruang untuk perkembangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun