Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komisi Pemberantasan Korupsi Akhir-akhir Ini

27 November 2020   17:12 Diperbarui: 27 November 2020   17:31 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: DH A. 9 Kantor Perwakilan KPK di Daerah Diharapkan Terwujud Akhir 2018 [Internet]. 2018 [cited 2020 Nov 27]. Available from: tirto.id

Semenjak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan pada tahun 2019, banyak berita yang muncul mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pelemahan KPK muncul secara perlahan mulai dari kabar mundurnya 38 pegawai KPK hingga saat ini. Ada juga berita mengenai perombakan struktur yang membuat KPK terkesan menjadi "gendut" secara struktural.

Pengesahan Undang-Undang KPK

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat masalah pra dan pascapengesahannya. UU KPK ikut diprotes dalam demo "Reformasi dikorupsi" pada tahun 2019 lalu bersama dengan penolakan RKUHP dan menuntut RUU PKS untuk segera disahkan. Walaupun begitu, aksi yang dilakukan rakyat Indonesia tidak membuahkan hasil dan UU KPK tetap disahkan. Pada hari Selasa, 17 September 2019, terjadi rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KPK yang dihadiri oleh 289 dari 560 anggota DPR.

Mundurnya 38 Pegawai KPK

Pada hari Jumat, 13 November 2020, KPK menyampaikan bahwa sudah terdapat 38 orang pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak UU KPK disahkan. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kebanyakan pegawai yang mengundurkan diri adalah untuk berkarir di tempat lain, salah satunya Nanang Farid Syam, Penasihat Wadah Pegawai KPK yang sudah bekerja 15 tahun di KPK. Ali Fikri mengungkapkan alasan hengkangnya Nanang adalah untuk membuka usaha.a

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa alasan dari keluarnya pegawai KPK tersebut ialah perjanjian kerja waktu terbatas dan tidak diperpanjang (satu orang), tersandung kasus etik, kurangnya disiplin pegawai atau hukum (dua orang), kondisi politik dan hukum KPK (dua orang), alasan keluarga (tiga orang), kondisi COVID-19 yang kurang kondusif (satu orang), memiliki usaha pribadi (dua orang), menikah sesama pegawai KPK (dua orang), dan memiliki pekerjaan baru (21 orang).b

Selain Nanang, sebanyak 38 pegawai sudah memundurkan diri lantaran UU KPK yang baru disahkan tersebut. Lain halnya dari yang diucapkan oleh Ali dan Alexander, Nanang menyebutkan bahwa perubahan UU KPK memiliki dampak baginya. Hanya saja, ia tidak ingin menjelaskan lebih jauh mengenai hal ini. 

Yang pasti, hal tersebut merupakan salah satu alasan baginya untuk mengeluarkan diri.c Sumber lain menyatakan bahwa Nanang berpendapat UU KPK melemahkan kinerja KPK sehingga membawa dampak ketidaknyamanan pada pegawai untuk bekerja, terutama pegawai yang sudah lama.a

Polemik Penggendutan Struktur KPK

Nurul menyatakan bahwa KPK mengalami perombakan struktur organisasi demi menyesuaikan dengan strategi baru dalam memberantas korupsi. Struktur yang baru menjadi lebih gemuk, yakni dengan adanya 19 posisi baru dan penghapusan 3 posisi yang lama. Perubahan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2017. 

"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan sosialisasi dan kampanye," ujar Ghufron pada Rabu, 18 November 2020.d Penggemukan ini disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena mereka menilai penambahan posisi ini bertentangan dengan UU KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun