Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal dalam Menangani akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia

30 April 2024   16:21 Diperbarui: 30 April 2024   16:39 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasca pandemi COVID-19, Indonesia menghadapi tekanan inflasi global dan ancaman resesi, namun ekonomi Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi mencapai 5,44% dengan tingkat inflasi sebesar 4,4% pada Triwulan II tahun 2022. Pemulihan ekonomi yang kuat ini dipengaruhi oleh faktor domestik dan global. 

Gangguan pada rantai pasokan global berdampak pada harga komoditas utama Indonesia, sementara di dalam negeri, promosi mobilitas penduduk dan perayaan Idul Fitri mendorong pertumbuhan konsumsi dan pasokan. Kebijakan yang mendukung, pendapatan yang stabil, serta pembatasan suku bunga efektif dalam menahan inflasi domestik, menjaga daya beli masyarakat, dan menciptakan kondisi bisnis yang kondusif.

Namun, perlu diwaspadai bahwa kebijakan defisit fiskal yang tinggi dapat memicu inflasi yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penting untuk membangun ekonomi yang dinamis dan terintegrasi dengan perekonomian global. 

Pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter melalui koordinasi yang baik menjadi krusial dalam mengirimkan sinyal positif kepada pasar dan menjaga stabilitas makroekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian, keberhasilan dalam mengelola kebijakan ekonomi makro akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan ekonomi Indonesia.

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang signifikan, baik dalam hal perlambatan pertumbuhan ekonomi maupun ketidakpastian global terkait masa depan. Kebijakan fiskal, terutama yang berfokus pada pendapatan dan belanja sektor pemerintah, menjadi salah satu upaya besar untuk mengatasi akibat pandemi di Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memprioritaskan realokasi anggaran dan pengadaan barang serta jasa guna menangani dampak wabah COVID-19. 

Penerapan work from home (WFH) oleh lembaga publik dan swasta pada awal pandemi menyebabkan penurunan pendapatan rumah tangga dan penurunan penerimaan pajak, yang pada gilirannya memengaruhi pertumbuhan ekonomi dengan mencapai -5,32% (Y-on-Y) pada Kuartal 2 tahun 2020.


Selanjutnya, pada awal 2020 hingga Januari 2022, sebagian wilayah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PPKM sebagai respons terhadap penyebaran COVID-19. Penurunan penerimaan pajak pada tahun 2020 mencapai minus hingga 9,7%, dan Menteri Keuangan menerbitkan peraturan insentif pajak untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Pemerintah juga melakukan redistribusi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun, dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas dan pengeluaran non-operasional serta memberikan insentif kepada dunia usaha.

Di samping itu, upaya penguatan penanganan COVID-19 dilakukan dengan menyediakan fasilitas medis, obat-obatan, dan tunjangan bagi tim kesehatan. Program jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako juga diperkuat, sementara insentif diberikan kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor informal. 

Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan PMK 23/2020 yang memberikan manfaat fiskal kepada karyawan dan bisnis, termasuk pembebasan pajak penghasilan dan insentif pajak pertambahan nilai bagi yang terdampak COVID-19. Instruksi Presiden juga mendorong prioritas pada pengadaan produk UMKM dan akses ke katalog elektronik oleh BUMN.

Kebijakan fiskal yang dirancang bertujuan untuk menjawab dinamika ekonomi dan tantangan yang dihadapi, serta mendukung pembangunan. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal sangat penting dalam mengelola pandemi dan memulihkan ekonomi nasional. 

Terlebih lagi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas keuangan publik dan mempersiapkan diri menghadapi risiko eksternal, seperti kenaikan inflasi global dan pengetatan kebijakan moneter global. Pemulihan ekonomi diperkirakan akan berlanjut baik secara global maupun di Indonesia, namun tetap dihadapkan pada ketidakpastian dan risiko yang perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat dan responsif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun