Dengan adanya hukum yang tegas tanpa pandang bulu, diharapkan warga negara akan berpikir dua kali sebelum melakukan sutu tindakan yang melanggar hukum. Hukum seharusnya memberikan keadilan bagi semua orang bukannya menjadi alat bagi beberapa pihak yang berkepentingan saja. Tidak ada yang namanya "pengecualian" di depan hukum. Bila hukum dilaksanakan sesuai apa yang diamanatkan UUD maka saya dapat menjamin bahwa sila ke V Pancasila yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dapat terwujudnyatakan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!