Mohon tunggu...
Ken Satryowibowo
Ken Satryowibowo Mohon Tunggu... Freelancer - Covid Bukan Canda

Pencari pola. Penyuka sepak bola.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

70 Kaset Rusak Berlabel "Kriminalisasi dan Persekusi"

9 Februari 2019   07:45 Diperbarui: 9 Februari 2019   08:13 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kompas.com/Achmad Faizal

Tuduhan kriminalisasi kembali mengeras. Menyusul dieksekusinya Ahmad Dhani ke bui. Tepatnya ke penjara Cipinang. Setelah pengadilan memvonisnya bersalah. Dalam kasus ujaran kebencian. Yang dia cuitkan menjelang Pilgub DKI Jakarta. Dua tahun lebih silam.

Hukuman dari PN Jakarta Selatan hanyalah kisah tentang satu kasus Dhani. Lainnya, musisi senior itu juga tersandung kasus ujaran idiot. Kini, kasus tersebut tengah memasuki masa sidang di PN Surabaya. Maka dia digelandang ke rutan Medaeng, Sidoarjo.

Hampir berbarengan dengan Dhani dikirim ke bui, Buni Yani juga dikirim ke jeruji besi. Tepatnya ke lapas Gunungsindur. Tak jauh dari sel Abu Bakar Ba’asyir. Buni dihukum  setelah upaya Peninjuan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Buni tersandung kasus edit video provokasi yang menyeret Ahok ke penjara.

Jika Dhani diganjar hukuman 1,6 tahun penjaga, maka Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Keduanya kompak mendekam di sel, namun beda sebulan. Keduanya kompak melanggar UU ITE, namun beda status hukum. Kasus Buni sudah berkekuatan hukum tetap, kasus Dhani masih bisa naik banding.

Juga hampir bersamaan dengan Dhani dan Buni dikurung, Rocky Gerung dipanggil polisi. Bekas dosen filsafat UI itu dimintai keterangan oleh penyidik. Menyusul dilaporkannya “Kitab Suci Fiksi” yang diucapkan Rocky. Untuk Rocky, statusnya baru terlapor. Belum tersangka, apalagi terpidana.

Demikian halnya pemeriksaan Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye. Slamet diduga mengkampanyekan Prabowo - Sandi di tempat terbuka dalam acara tabligh Akbar di Solo, baru-baru ini. Padahal kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 24 Maret -13 April 2019 mendatang.

Sekutu Meradang

Sesaat setelah dijebloskan ke sel, sekutu Dhani-Buni-Rocky-Slamet meradang. Lalu menuding aparat hukum melakukan kriminalisasi dan persekusi. Sebuah tudingan yang senantiasa lantang diucapkan. Sejak lebih dari tiga lalu.

Bukan hanya menuding aparat penegak hukum, telunjuk sekutu juga mengarah Presiden Jokowi. Presiden dianggap mendalangi persekusi dan kriminalisasi. Jokowi didakwa memanfaatkan kekuasaan. Untuk membungkam lawan-lawan politiknya.

Bahkan, belum lama ini, secara spesifik, anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko, menuduh pemerintahan Jokowi gagal memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dalam catatan Hendarsam, ada lebih dari 70 kasus persekusi dan kriminalisasi selama empat tahun inkumben memimpin negeri.

Kriminalisasi bukan tuduhan baru bagi Jokowi. Begitu pun persekusi. Jauh sebelum tahun politik, tuduhan itu telah disemburkan, demi menjatuhkan reputasi Presiden dan pemerintahannya. Argumentasi yang terus diulang adalah, penegakan hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun