Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Paradigma Uang dan Islam dan Perbankan

21 Mei 2019   01:14 Diperbarui: 21 Mei 2019   01:21 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Inilah perbedaan uang dengan media teransaksi lain seperti check.   Umar bin Khattab r.a berkata " Saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang berkata kalo begitu unta akan punah maka aku batalkan keinginan tersebut".  

c)Uang Media Menyimpan Nilai

Uang sebagai store of value berarti uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Uang sebagai penyimpan nilai dimaksudkan bahwa orang yang mendapatkan uang kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia sisihkan sebagian untuk membeli barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu yang ia inginkan, atau ia simpan untuk hal-hal yang tak terduga seperti sakit mendadak atau menghadapi kerugian yang tak terduga. Hal ini disebabkan karena motiv yang mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan uang disamping untuk transaksi juga untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kondisi di atas.

Dikalangan ekonom muslim terjadi perbedaan pendapat terhadap fungsi uang sebagai alat penyimpan nilai ini. Mahmud Abu Su'ud seperti yang dikutip Ahmad Hasan, berpendapat bahwa uang sebagai penyimpan nilai adalah ilusi yang batil. Karena uang tidak bisa dianggap sebagai komoditas layaknya barang-barang pada umumnya. Uang sama sekali tidak mengandung nilai pada bendanya. Uang sebagai alat tukar beredar untuk proses tukar-menukar.

Pendapat Abu Su'ud ini agaknya sejalan dengan apa yang diungkarkan oleh al-Ghazali bahwa uang itu ibarat cermin yang hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya namun tidak dapat menilai dirinya sendiri. Pendapat Abu Su'ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai disatu sisi mendapat dukungan dari Adnan al-Turkiman yang mengkhawatirkan jika uang berfungsi sebagai penyimpan nilai akan terjadi penimbunan uang karena sifat alamiah uang yang tahan lama menungkinkan menyimpannya dalam waktu yang lama dan menahan peredarannya. Namun disisi lain Adnan al-Turkiman membantah pendapat Abu Su'ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan nilai yang ditujukan untuk digunakan dalam proses transaksi dagang pada masa yang akan datang. Monzer Kahf memberikan tanggapan terhadap pendapat Abu Su'ud yang meniadakan fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan ini, sebenarnya pelaku ekonomi memungkinkan memilih waktu yang sesuai untuk melakukan transaksinya.

Misalnya sesorang yang memiliki kurma membutuhkan apel di waktu lusa, maka ia dapat saja menjual kurmanya hari ini kemudian pulang dan menyimpan uangnya terlebih dahulu, lusa baru ia membeli apel sesuai dengan waktu ia membutuhkannya. Muhamad Zaki Syafi'i dalam menyikapi hal ini, mencoba membedakan antara menyimpan uang dengan menumpuk uang. Menurutnya menyimpan uang (menabung) dianjurkan. Setiap apa yang lebih dari kebutuhan setelah menunaikan hak Allah adalah tabungan (saving). Sedangkan menimbun uang berarti mencegah untuk melaksanakan kewajiban (hak Allah).

Menurut teori ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi manusia untuk mendapatkan dan memiliki uang adalah untuk transaksi (money demand for transaction) dan motiv berjaga-jaga (money demand for precautionary). Kenyataanya secara ril, seseorang perlu menyimpan uangnya untuk menghadapi hal-hal yang tak terduga, baik disimpan di rumah untuk menghadapi kebutuhan jangka pendek maupun ditabung di bank, atau diinvestasikan dalam bentuk saham. Jika seseorang menyimpan uangnya di bank, secara bisnis, uang akan selalu bergulir dan beredar dalam perekonomian.

Jadi kekhawatiran Abu Su'ud dan Adnan Al-Turkiman, untuk perekonomian modern sekarang tidak beralasan. Karena zaman sekarang inflasi selalu terjadi dari tahun ke tahun dalam tingkat yang berbeda. Jika seseorang menyimpan uangnya dengan cara menumpuknya di rumah dalam jangka waktu yang lama, jelas tindakan itu merugikan dirinya sendiri karena nilai mata uang selalu mengalami penurunan nilai dari tahun ke tahun karena pengaruh inflasi. Dalam Ekonomi Islam, motiv yang mempengaruhi seseorang memiliki uang yang dibenarkan hanya untuk transaksi (money demand for transaction) dan berjaga-jaga (money demand for precautionary).

Dalam Islam, seseorang memiliki uang karena motiv spekulasi dilarang karena uang menurut Islam hanya sebagai alat tukar menukar dan sebagai standar nilai. Sehingga al-Ghazali berpendapat perdagangan uang dengan uang terlarang karena akan memenjarakan fungsi uang sebagai alat pertukaran, jika suatu uang dapat membeli atau dibeli dengan uang lain, maka uang berarti tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar tapi sebagai komoditi, padahal itu dilarang dalam Islam. Berpijak dari teorinya tentang fungsi uang sebagai alat tukar, Ibn Tamiyah pun sangat menentang perdagangan uang, karena tindakan ini menurutnya akan menghilangkan fungsi uang itu sendiri. Perdagangan mata uang berarti membuka pintu kezaliman seluas-luasnya bagi penduduk. Namun ia membolehkan akan pertukaran uang (valas), dengan syarat dalam transaksi ini ada taqabul (pergerakan atau serah terima) uang yang dipertukarkan dan tidak ada hulul (penundaan) pembayaran.

Uang dalam Ekonomi Islam adalah sesuatu yang bersifat flow consept bukan stock concept. Uang harus selalu mengalir, beredar di kalangan masyarakat dalam kehidupan ekonomi karena uang itu adalah public goods, tidak mengendap menjadi milik pribadi dalam bentuk private goods. Teori ekonomi Islam ini agaknya sejalan dengan teori Irving Fisher bahwa mengemukan semakin cepat perputaran uang ( V) maka semakin besar income yang diperoleh. Untuk itu Islam menolak pandapat yang menyatakan uang bersifat stock consept yang menyatakan uang adalah salah cara untuk menyimpan harta kekayaan (store of wealth).

Kekayaan atau capital adalah private goods atau benda-benda milik pribadi yang hanya beredar pada individu tertentu saja. Sedangkan uang adalah public goods benda-benda yang dimiliki oleh semua orang dan harus beredar pada semua orang. Dalam hal ini al-Ghazali sangat mengecam tindakan seseorang yang menimbun uang karena tindakan itu berarti menarik uang dari peredaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun