Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Penilaian TPI, Kemenkumham DIY Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

25 Mei 2022   13:26 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:30 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham DIY memberikan penguatan Zona Integritas (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY memberikan penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada jajarannya menjelang penilaian dari Tim Penilai Internal (TPI). Komitmen dalam membangun Zona Integritas kembali ditegaskan dalam kesempatan tersebut.

"Perlu komitmen penuh dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas, beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu pemenuhan data dukung harus tertib, serta meningkatkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani saat menyampaikan sambutan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (25/5/2022).  

Selain itu, Gusti Ayu juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dapat menindaklanjuti TLHP BPK dan Inspektorat Jenderal. Penyempurnaan penyusunan Manajemen Risiko juga penting untuk dilakukan dalam rangka menuju WBK dan WBBM.

"Saya berharap seluruh jajaran agar terus berbenah serta belajar untuk terus memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi ke depannya. Tegaskan komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan prima yang jelas, komunikatif, dan konsisten," tegasnya.

Tidak hanya itu, Ayu juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja harus memperhatikan pengembangan dan penyempurnaan inovasi Pelayanan Publik serta membangun komunikasi yang intensif dengan stakeholder.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri dan Ketua Prodi S2 Ilmu Administrasi Publik Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Ely Susanto sebagai narasumber itu juga disampaikan terkait evaluasi hasil survei IPK, IKM, dan Integritas periode Januari-April 2022.

Pada kesempatan tersebut, Budhi Masthuri menyampaikan agar pelayanan semakin prima, diharapkan dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya inovasi kebijakan. "Kumham banyak sekali inovasi, namun sejauh mana inovasi kebijakan diterima dengan baik di internal dan eksternal atau pengguna layanan. Tidak hanya diterima saja, tetapi juga harus dapat diadaptasi," ujar Budhi.

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan secara langsung dan virtual yaitu Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia DIY serta para perwakilan Notaris Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual DIY, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Struktural dan Tim Pembangunan Zona Integritas pada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun