KOMPASIANA SULTENG,tambang galian c mengancam warga Desa sibedi Sulawesi Tengah,
 yg ironisnya aparat hukum hanya diam dengan adanya pembiaran tambang galian c yang berdampak ke masyarakat.Â
Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
KATA FACEBOOK SENDAL JEPIT di grup forum diskusi maraowola jayaÂ
TANGKAP PELAKU TAMBANG LIAR TERSEBUT!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI