Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer

Best in Opinion Nominee Kompasiana Award 2021

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Antara Cinta Segitiga dan Patah Hati, Ada Hikmah yang Harus Diseriusi

13 Agustus 2021   04:09 Diperbarui: 13 Agustus 2021   17:41 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Visualisasi cinta segitiga. (Sumber: Pexel | Foto oleh Karolina Grabowska) 

Sayang boleh, itu diharuskan. Terlalu yang jangan.

Sehingga menerima apa adanya, tidak masuk dalam "konsep" saya—cinta itu bertumbuh; tidak hanya satu: saling.

Jangan mainkan pola cinta buta. Bahaya!

Oleh karenanya, semua orang akan—harus—kembali pada seni berkomunikasi dengan pemikiran yang dewasa terhadap pasangan untuk mengutarakan—sekali lagi—apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan agar hubungan langgeng tak cuma satu atau dua tahun ke depan.

#Jangan Disesali

Adalah sebuah keangkuhan—setidaknya bagi saya pribadi—jika ada yang mengolok-olok dengan berkata "menjalin hubungan sekian tahun, eh, ternyata, ngejagain jodoh orang".

Bukan begitu cara mainnya. Dengan mengamini olok-olok itu, seseorang sama saja menyesali setiap momen yang dilewatinya dengan pasangannya itu (baca: mantan).

Cukup orang lain yang jahat. Jangan kamu.

Sekalipun yang pernah menjadi pasangan itu tidak akan membersamai hingga akhir hayat—atau parahnya, justeru pada akhirnya ia bersama si partner cinta segitiganya, relakan. Meskipun itu jelas membutuhan waktu.

#Sebuah Jalan Ninja

Patah hati boleh, sakit hati—berkepanjangan—yang jangan; tak perlu membenci begitu rupa apalagi dendam. Cukup pandang sebagai pelajaran tentang bagaimana mengelola perasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun