Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Digitalisasi Keuangan Daerah, Optimalkan Pembangunan Bukan Hanya Sent tapi Delivered

23 Juli 2020   09:19 Diperbarui: 23 Juli 2020   09:55 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MoU Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kementerian Desa, dan BI untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) di daerah - Foto: Kemenkominfo

Seharusnya, dengan Pandemi ini bisa mendorong percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas transaksi keuangannya.

Artinya, rencana Pemerintah bersama Bank Indonesia untuk mendorong tranformasi ekonomi kedepan, dimana BI sudah menyusun blue print sistem Pembayaran Indonesia di tahun 2025 nanti, dimana ke depan akan ada 3 area utama yang menjadi fokus digitalisasi, antara lain: Bansos, sistem Transportasi dan Transaksi Pemerintah Daerah.

Maka upaya Kementerian Dalam Negeri di bawah Komando Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mempercepat masa transisi sebelum tahun 2025, dengan memanfaatkan momentum Pandemi yang telah membentuk new normal life: semua menghindari transaksi secara tunai, belanja atau makan langsung (bisa dipesan secara online), haruslah diapresiasi.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang salah satunya mengintegrasikan setiap transaksi Pemda.

Ditambah dengan Program ETP yang aman, efisien dan terjangkau untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana setiap transaksi yang meliputi transfer antar instansi Pemda, Pemda dengan swasta, hingga Pemda kepada masyarakat bisa termonitor secara akuntabel dan transparan.

Maka harapan Presiden agar realisasi APBN maupun APBD bukan saja sent namun delivered dan bermanfaat bagi masyarakat bisa terwujud dengan SIPD yang dikelola Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Seperti yang dikatakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, digitalisasi transaksi keuangan daerah ini juga akan membantu pemerintah pusat mendapatkan tambahan pajak dari daerah.

Selain itu, dengan digitalisasi keuangan daerah melalui SIPD, bisa mengawasi belanja dan pendapatan daerah, sehingga akan mudah ditelusuri uang masuk - uang keluar, siapa yang menginput dan peruntukannya untuk apa saja.

Tentu saja harapannya ke depan dengan digitalisasi keuangan daerah, dapat dilihat secara jelas dan utuh seluruh proses keuangan daerah setiap Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Selain itu, setiap laporan keuangan daerah baik Rancangan APBD maupun APBD yang setiap Kabupaten, Kota maupun Provinsi selalu melaporkan secara manual dengan berkas berbundel-bundel yang beratnya satu bundel saja bisa puluhan Kg tidak akan ada lagi, karena dengan SIPD, Pemda bisa melaporkan keuangannya secara digital.

Artinya, dengan SIPD, selain paperless atau mengurangi penggunaan kertas, yang tentu saja berdampak terhadap perbaikan lingkungan, SIPD juga berpotensi mencegah praktik korupsi di daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun