Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Digitalisasi Keuangan Daerah, Optimalkan Pembangunan Bukan Hanya Sent tapi Delivered

23 Juli 2020   09:19 Diperbarui: 23 Juli 2020   09:55 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MoU Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kementerian Desa, dan BI untuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) di daerah - Foto: Kemenkominfo

Menteri Dalam Negeri telah melakukan sejumlah aksi kerja nyata sejak Covid-19 mulai merebak di Indonesia awal Maret 2020 dengan langsung mengeluarkan sejumlah Aturan kepada Pemerintah Daerah seperti Peraturan Mendagri (Permendagri) dan sejumlah Surat Edaran Mendagri terkait realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan Covid-19 hingga bantuan sosial dan jaring pengaman sosialnya.

Mendagri sesuai Tugas Pokok Fungsinya memang yang bertanggung jawab penuh terhadap pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola APBD dan APBN yang ditransfer ke daerah. 

Mantan Kapolri itu selalu mendorong Pemda untuk merealisasikan belanja daerah terkait penanganan Covid-19 dan juga terus mendesak Pemda untuk mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang peruntukannya digunakan sebagai anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam sejumlah lawatan Kunjungan Kerjanya ke berbagai daerah untuk melakukan Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada 2020 dan memberikan arahan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian selalu memonitoring dan mendesak Kepala Daerah untuk mencairkan NPHD kepada KPUD dan Bawaslu Daerah serta Aparat Keamanan untuk melindungi mereka para Petugas Pemilu bersama TNI-Polri dari potensi penyebaran Covid-19.

Mereka harus diproteksi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar Protokol Kesehatan dari WHO. Karena bagaimana pun, para Petugas Penyelenggara Pemilu sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 akan melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih secara door to door. 

Karena itu, Petugas Penyelenggara Pemilu di daerah membutuhkan anggaran tambahan yang bersumber dari NPHD dan juga APBN yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, KPU dan Bawaslu serta DKPP sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan anggaran tambahan sebanyak Rp 4,7 Triliun untuk Pilkada. Pada tahap pertama sudah ditransfer sebanyak Rp1,024 Triliun dan segera dalam waktu dekat akan ditransfer tahap kedua serta ketiga.

Kebutuhan tambahan anggaran sebanyak itu tentu saja untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang aman dari Covid-19. Dari total 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak, akan ada penambahan TPS dan APD baik untuk Petugas Pemilu maupun masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya ke TPS.

Digitalisasi Keuangan Daerah

Besarnya harapan Presiden Jokowi agar realisasi belanja daerah bisa segera dilakukan dengan harapan terjadi perputaran uang yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi membuat Pemda harus secara jeli merealokasikan dan refocussing.

Mana-mana anggaran yang diperuntukkan untuk belanja modal maupun anggaran untuk penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonominya dengan memberikan insentif kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun