Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Corona dan Kampanye di Pilkada 2020

4 April 2020   17:58 Diperbarui: 4 April 2020   18:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Kelvin Ramadhan/BEMFEBUGM

Sukmajati Mada, ilmuwan politik Universitas Gajah Mada (UGM), menilai angka-angka yang muncul di KPU tidak bisa menjadi tolak ukur realitas modal kampanye karena tidak pernah teruji transparansinya (cnnindonesia.com).

Hal ini didukung oleh studi Meitzner (2016) yang memperkirakan bahwa pembiayaan kampanye pilkada informal telah meningkat dari pilkada-pilkada sebelumnya.

Sementara, menurut Haryanto et.al (2018) ongkos kampanye para calon di pilkada sebagian besar dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pertemuan tatap muka tim sukses, membiayai pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang termasuk juga di dalamnya biaya bazar dan sembako, dan membiayai para saksi di tempat pemilihan umum (TPU).

Ditambah juga, apabila studi kasus yang dilakukan Budi et.al (2018) di Pilkada Kota Madiun pada tahun 2018 dijadikan acuan untuk mengukur rata-rata besaran pengeluaran dana kampanye bagi seluruh calon kepala daerah maka, pembagian alokasi dana kampanye tersebut masing-masing 30 persen untuk pembelian suara, 28 persen untuk alokasi pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye (termasuk konser, sembako, dan bazar), 21 persen digunakan untuk biaya pencalonan, 11 persen untuk membangun tim suksesnya dan sisanya untuk biaya lainnya.

Dengan mengasumsikan dana untuk pengadaan dan pemasangan APK dipotong hingga separuhnya, maka didapat angka 14 persen dari ongkos kampanye yang siap digunakan bagi setiap calon untuk membantu penanganan virus korona.

Mengapa bagian pengadaan dan pemasangan APK yang dipotong? Karena dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka pendirian baliho, pengadaan konser, dan pembelian kaos kampanye tidak bisa leluasa dilaksanakan sehingga biayanya bisa dialih fungsikan ke hal yang lebih berguna saat ini seperti membeli alat pelindung diri (APD) untuk pasukan medis, membagikan masker, serta hand sanitizer. Sementara itu, untuk wilayah-wilayah yang telah menerapkan karantina lokal,  bisa dilakukan bantuan berupa pemberian sembako.

Apabila Aliansi Rakyat Bergerak (Instagram: @gejayanmemanggil) beberapa waktu lalu melakukan simulasi mengenai berapa dana yang dapat diperoleh jika gaji per tahun pejabat negeri serta pengurus BUMN dipotong sebesar 50%.

Maka, kali ini penulis mencoba mensimulasikan seberapa banyak dana yang dapat terkumpul apabila para calon di Pilkada 2020 secara sukarela mengalokasikan sebagian ongkos kampanyenya, seperti biaya alat peraga kampanye untuk kepentingan rakyat di masa-masa genting seperti ini.

Mengapa penulis menjamin semua calon sepakat melakukan hal itu? Karena pengalokasian dana kampanye ke penanganan virus korona di Indonesia ini bisa ditinjau secara masuk akal melalui teori dilema tahanan (prisoner's dilemma).

Dalam kerangka ini, semua calon dalam satu daerah akan diuntungkan sebenarnya apabila tidak ada satupun dari mereka melakukan strategi pengalihfungsian dana kampanye.

Namun, apabila terdapat satu calon saja yang menggunakan strategi mendongkrak popularitas via aksi sosial masyarakat ini maka, peluang kekalahan para calon yang tidak melakukannya makin besar. Walhasil, yang terjadi adalah semua calon akan cenderung melakukan hal itu demi mengurangi risiko kekalahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun