Mohon tunggu...
Kastrat BEMFIKES
Kastrat BEMFIKES Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB

Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB memiliki salah satu program kerja Warta Kastrat yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait isu-isu dan kajian terbaru yang berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Hukuman Disunat! Bentuk Buruknya Penanganan Hukum di Indonesia

28 Agustus 2023   09:53 Diperbarui: 28 Agustus 2023   10:02 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi yang terjadi tepat setahun yang lalu kini beritanya kembali ramai dibicarakan. Hal ini terjadi setelah hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman dalam pengajuan kasasi Sambo dkk. Walhasil, hukuman Sambo, Putri Candrawathi dan terpidana lainnya pun berkurang. MA memotong hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dan pelaku lainnya diadili oleh lima Hakim Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan Sambo dkk tersebut. Pihak hakim Mahkamah Agung (MA) belum memberikan keterangan mengenai pertimbangan pemotongan masa hukuman pidananya.

DAFTAR PELAKU PEMBUNUHAN TERKAIT YANG MENDAPATKAN DISKON HUKUMAN PIDANANYA


Hasil banding Ferdy Sambo dan pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat sudah diputuskan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan. Hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Berikut daftarnya:

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup

Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun

Kuat Ma'ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun

Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.

HASIL PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG TERKAIT HASIL VONIS KASASI FERDY SAMBO DALAM KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR JOSHUA

Hasil kasasi Ferdy Sambo: Seumur hidup

Berdasarkan putusan MA tersebut, Hakim Agung menurunkan hukuman kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.

Hasil Kasasi Putri Candrawathi: 10 Tahun Bui

Pada sidang kasasi di hadapan Mahkamah Agung, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan hukuman pidana menjadi 20 tahun penjara. Akibat kasasi, hukuman 15 tahun penjara Putri Candrawati diubah menjadi 10 tahun penjara.

Hasil Kasasi Kuat Ma'ruf: 10 Tahun Bui

Berdasarkan pernyataan MA, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma'ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun.

Hasil Kasasi Ricky Rizal: 8 Tahun Bui

Hasil sidang kasasi di MA, putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.

Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memberikan pemotongan atas masa hukuman Ferdy Sambo dkk. Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan Baskoro mengatakan, keputusan Mahkamah Agung itu sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dialami oleh pihak keluarga dengan meninggalkannya kerabat mereka.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, Mahkamah Agung telah memberikan contoh buruknya penanganan hukum di Indonesia saat ini. Martin juga menyebutkan bahwa keputusan hakim Mahkamah Agung tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan, Mahkamah Agung telah memberikan contoh buruknya penanganan hukum di Indonesia saat ini. Martin juga menyebutkan bahwa keputusan hakim Mahkamah Agung tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun