Mohon tunggu...
Kastrat BEMFIKES
Kastrat BEMFIKES Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB

Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB memiliki salah satu program kerja Warta Kastrat yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait isu-isu dan kajian terbaru yang berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pemerkosaan oleh 11 Orang Pelaku Berujung Fatal, Korban Terancam Kehilangan Rahimnya

13 Juni 2023   10:38 Diperbarui: 13 Juni 2023   10:40 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) dibuat geger oleh aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Ironisnya, 2 dari 11 pelaku berstatus oknum anggota Brimob dan kepala desa (kades). 

AKBP Yudy menuturkan bahwa pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini mulai terkuak saat korban mengeluhkan sakit di kemaluannya, kemudian Ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang telah ia alami kepada orangtuanya. Baru setelah itu orang tua dari korban melaporkan adanya tindak pemerkosaan ini kepada pihak yang berwajib.

Saat ini korban mengalami trauma baik trauma fisik maupun psikis hingga dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Palu. Akibat kejadian tersebut korban kerap mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sel tumor yang dapat mengancam rahimnya.

FAKTA PERISTIWA PEMERKOSAAN 11 PRIA!!

1. Sebut Bukan Pemerkosaan

Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur paksaan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar perkawinan. Kapolda Sulteng menyebut bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi oleh uang.

2. Dilakukan di 6 Lokasi Berbeda

Tindak pemerkosaan ini terjadi di 6 tempat yang berbeda yaitu di rumah tersangka, tempat kerja korban, pinggir sungai, rumah pondok, dan di beberapa penginapan.

DAMPAK YANG DIRASAKAN KORBAN AKIBAT TINDAK PEMERKOSAAN

1. Keluhkan Sakit di Kemaluan

Akibat dari tindak pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun