Mohon tunggu...
Kastrat BEMFIKES
Kastrat BEMFIKES Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB

Kementrian Kajian dan Aksi Strategis BEM FIKES UB memiliki salah satu program kerja Warta Kastrat yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait isu-isu dan kajian terbaru yang berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pemerkosaan oleh 11 Orang Pelaku Berujung Fatal, Korban Terancam Kehilangan Rahimnya

13 Juni 2023   10:38 Diperbarui: 13 Juni 2023   10:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) dibuat geger oleh aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Ironisnya, 2 dari 11 pelaku berstatus oknum anggota Brimob dan kepala desa (kades). 

AKBP Yudy menuturkan bahwa pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini mulai terkuak saat korban mengeluhkan sakit di kemaluannya, kemudian Ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang telah ia alami kepada orangtuanya. Baru setelah itu orang tua dari korban melaporkan adanya tindak pemerkosaan ini kepada pihak yang berwajib.

Saat ini korban mengalami trauma baik trauma fisik maupun psikis hingga dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Palu. Akibat kejadian tersebut korban kerap mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sel tumor yang dapat mengancam rahimnya.

FAKTA PERISTIWA PEMERKOSAAN 11 PRIA!!

1. Sebut Bukan Pemerkosaan

Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur paksaan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar perkawinan. Kapolda Sulteng menyebut bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi oleh uang.


2. Dilakukan di 6 Lokasi Berbeda

Tindak pemerkosaan ini terjadi di 6 tempat yang berbeda yaitu di rumah tersangka, tempat kerja korban, pinggir sungai, rumah pondok, dan di beberapa penginapan.

DAMPAK YANG DIRASAKAN KORBAN AKIBAT TINDAK PEMERKOSAAN

1. Keluhkan Sakit di Kemaluan

Akibat dari tindak pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

2. Kondisi korban pemerkosaan sempat memburuk

Kondisi kesehatan korban sebelumnya dilaporkan terus memburuk pasca diperkosa 10 orang yang tiga di antaranya adalah guru, kepala desa, serta anggota polisi dari Satuan Brimob. Hal ini semakin diperparah dengan kesehatan mentalnya yang terguncang. Korban pun lantas diberikan pendampingan dari segi hukum serta psikologis dari UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Pengangkatan Rahim

Tim medis berencana melakukan operasi di bagian reproduksi korban, yakni berupa pengangkatan rahim. Tindakan tersebut perlu dilakukan karena khawatir dampak pemerkosaan akan semakin memperburuk kondisi kesehatannya. Terlebih, korban diketahui mengidap penyakit berbahaya yang bisa mengancam nyawa.

4. Terancam Kehilangan Rahim

Saat dirawat di rumah sakit dan menjalani beberapa pemeriksaan ditemukan sel tumor pada rahim korban dan akan segera dilakukan tindakan berupa operasi tumor rahim.

5. Insersi Akut pada Rahim

Korban mengalami insersi akut pada rahim dan memiliki kemungkinan jika dilakukan pengangkatan terhadap rahim korban. Insersi pada rahim dapat menjadi kondisi serius dan berpotensi mengancam jiwa karena dapat menyebabkan pendarahan hebat pada saat atau setelah persalinan

Pemerkosaan dapat menyebabkan cedera baik fisik maupun psikis yang serius. Pemerkosaan juga berdampak terhadap kestabilan mental korban yang signifikan. Korban pemerkosaan rentan mengalami stres pascatrauma, gangguan stres, hingga depresi. 

Selain itu, hal tersebut juga dapat menyebabkan masalah reproduksi jangka panjang, termasuk kerusakan organ reproduksi, gangguan menstruasi, kerusakan pada rahim. Korban pemerkosaan perlu mendapatkan dukungan medis dan perawatan yang intensif agar pemulihannya dapat berlangsung dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun