Mohon tunggu...
Karunia Zebua
Karunia Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staff Finance & Tax

Mahasiswa akuntansi perpajakan di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NIK sebagai NPWP pada Orang Pribadi

4 Juli 2022   16:52 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang bertanya-tanya apa fungsi dan tujuan dari peraturan baru MENTERI KEUANGAN tentang NIK yang dijadikan sebagai NPWP wajib pajak dan apakah semua orang yang mempunyai NIK wajib membayar pajak? mari simak penjelasannya dibawah ini:

Pemakaian NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP  (nomor pokok wajib pajak)  tidak  membuat semua orang harus membayar pajak, tujuan pemakaian NIK sebagai NPWP adalah  mempermudah proses administrasi perpajakan dan memungkinkan warga negara tidak perlu lagi melakukan pembuatan NPWP lagi ketika resmi menjadi WP (wajib pajak).

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan apapila WP dalam kurun waktu 1 tahun memperoleh penghasilan diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi yang merupakan pengusaha yang mempunyai peredahan bruto diatas Rp.500.000.000 dalam kurun 1 tahun.

-tarif pajak PKP (penghasilan kena pajak) :

*Rp.0 - Rp.60 juta tarif pph 5%

*diatas Rp.60 juta - Rp.250 juta tarif pph 15%

*diatas Rp.250 juta - Rp.500 juta tarif pph 25%

*diatas Rp.500 juta - Rp. 5 miliar tarif pph 30%

*diatas Rp. 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%

-tarif PTKP (penghasilan tidak kena pajak):

*jika masih sendiri (belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.54.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun