Mohon tunggu...
Karunia Zebua
Karunia Zebua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staff Finance & Tax

Mahasiswa akuntansi perpajakan di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NIK sebagai NPWP pada Orang Pribadi

4 Juli 2022   16:52 Diperbarui: 5 Oktober 2022   09:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*jika sudah menikah (tidak mempunyai tanggungan) nilai PTKP Rp.58.500.000 

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 1 nilai PTKP Rp.63.000.000

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 2 nilai PTKP Rp.67.500.000

*jika sudah menikah dan mempunyai anak 3 nilai PTKP Rp.72.000.000

Pada peraturan UU pph yang dapat ditanggung oleh PTKP hanya berjumlah 3, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.

Contoh perhitungan pajak pph 21 tahun 2022:

Boy Zebua bekerja sebagai staff finance and tax pada satu perusahaan yang bergerak dalam bidang retail, dengan memperoleh penghasilan setiap bulannya Rp.6.500.000. Dengan status menikah dan tanpa tanggungan dan sudah memiliki NPWP.

gaji Rp.6.500.000 x 12 bulan = Rp.78.000.000/tahun

dikurang :

biaya jabatan = Rp.3.900.000/tahun

penghasilan netto = gaji - biaya jabatan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun