Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mulurnya Keadilan Kasus Karet Kakek Samirin

20 Januari 2020   13:00 Diperbarui: 20 Januari 2020   13:04 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :marketeers.com

Seakan tak habis berbicara mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum di negeri ini. Samirin, kakek yang dipidan penjara selama 2 bulan 4 hari karena  memungut getah di perkebunan Bridgestone Simalungun. Getah yang dicuri pun tak banyak, hanya sekitar 1,9 Kg yang jika dijual harganya sekitar 17 ribu saja.

Saya saat ini berani mengatakan saja, karena dulu sebelum berlakunya Perma No. 2 Tahun 2012, Batasan kerugian adalah 250 rupiah. Bahkan saat dulu belajar mengenai hukum acara pidana ada selorohan dari pengajar "kalian ngutil sampo sachet udah pencurian loh, makanya jangan coba-coba mencuri, 250 rupiah batasannya".

Bayangkan dengan kerugian senilai 250 rupiah kita dapat diajukan di muka persidangan, dapat ditahan karena berlaku pasal 362 KUHP bukan dalam tindak pidana pencurian ringan  yang diatur dalam Pasal 364 KUHP.

Kok angka 250 rupiah, itu berdasarkan nilai emas saat pertama kali KUHP diberlakukan di Indonesia, dan melalui UU No.1/1946 KUHP tetap berlaku di Indonesia hingga hari ini.

Pasal 2 ayat (1) Perma No. 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa nilai barang atau kerugian dalam tindak pidana ringan, yang semula ditetapkan tidak lebih dari dua puluh lima puluh rupiah sekarang ditetapkan menjadi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

Perma ini telah berlaku hampir 1 windu tetapi kasus seperti Kakek Samirin masih saja terjadi.

Bagi orang-orang yang biasa melaksanakan bantuan hukum tanpa membaca kronologis sudah bisa ditebak, kasus ini dilaporkan dengan kepentingan tertentu. Nakura (Menakuti-nakuti rakyat). Memberi efek jera bukan hanya yang dilaporkan tetapi kepada masyarakat lain yang dapat memasuki area perkebunan karet tersebut.

Membaca kronologis si Kakek ditahan menunjukkan bahwa Kakek Samirin tidak menjalankan sidang tipiring atau tindak pidana ringan. Melainkan sidang pidana umum.

Menjadi aneh jika penegak hukum tidak tahu tentang keberlakuan perma yang berlaku hampir satu dekade ini.   Proses peradilannya panjang, jika bicara ketidakadilan jelas ini tidak adil.

Saya tidak dapat menyalakan hakim dalam hal ini, karena Kakek Samirin telah ditahan langkah paling tepat adalah menjatuhkan sanksi pidana yang sama persis dengan jumlah masa tahanannya. Toh pidananya tidak lebih tinggi dari ancaman pidana pasal 340 KUHP juga toh. Keluarganya juga sudah bahagia dengan putusan yang artinya setelah pembacaan putusan Kakek Samirin telah berkumpul dengan keluarganya.

Apakah ini adil buat Kakek Samirin, jelas tidak. Tetapi saya sangat meragukan jika Kakek Samirin akan mengambil upaya hukum untuk naik banding. Selain energi dan pikiran yang banyak akan terkuras. Upaya hukum kasasi terhadap kasus yang seharusnya dilaksanakan dalam sidang tipiring tetapi disidang dalam kasus biasa dan ditahan juga sudah pernah dilakukan dalam kasus lain. Tetapi sayangnya kasasi tidak memberikan yurisprudensi yang memuaskan mengenai hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun