Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Mikrofon Dibatasi, Demokrasi Ikut Terguncang

7 Oktober 2025   10:58 Diperbarui: 7 Oktober 2025   10:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir (kanan) dan Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang /ISTIMEWA/PR

Kita semua perlu belajar bahwa pertanyaan kritis bukan bentuk permusuhan, tetapi tanda bahwa publik masih peduli. Ketika suara wartawan dibungkam, sesungguhnya yang dibungkam adalah hak warga negara untuk tahu.

Menjaga Nurani dan Mikrofon Bangsa

Demokrasi yang sehat memerlukan mikrofon yang berani, telinga yang terbuka, dan hati yang lapang. Kasus pencabutan kartu liputan ini harus menjadi momentum introspeksi bagi semua pihak—baik pemerintah, media, maupun publik.

Seperti dikatakan Akhmad Munir, “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi.” Kalimat ini bukan sekadar seruan moral, tetapi pengingat bahwa kebebasan pers adalah napas konstitusi.

Setiap wartawan yang bertanya, sesungguhnya sedang menjalankan tugas konstitusional mewakili kepentingan publik. Maka, ketika mikrofon dibatasi, bangsa ini kehilangan sebagian nuraninya.

Mari menjaga agar kebebasan pers tidak sekadar menjadi teks hukum, melainkan praktik hidup dalam keseharian bernegara yang beradab dan terbuka. Wallahu a’lam.

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini analitis yang disusun berdasarkan pemberitaan resmi Pikiran-Rakyat.com (28 September 2025) dan pandangan penulis terhadap kemerdekaan pers.

Daftar Pustaka:

  1. Natsir, Irwan. “PWI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia.” Pikiran-Rakyat.com, 28 September 2025. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019679829/pwi-prihatin-pencabutan-kartu-liputan-istana-wartawan-cnn-indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/55045/uu-no-40-tahun-1999
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
  4. Dewan Pers. “Pedoman Perilaku dan Etika Jurnalistik.” Jakarta: Dewan Pers, 2023. https://dewanpers.or.id/
  5. Kompas. “PWI Minta Pemerintah Hormati Kemerdekaan Pers.” Kompas.com, 29 September 2025. https://www.kompas.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun