Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Jalan Keluar SPBU Swasta Hanya di Tangan Pertamina?

20 September 2025   15:01 Diperbarui: 20 September 2025   15:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPBU Shell BSD pasang pengumuman “Bensin Kosong”, KPPU nilai aturan impor BBM berisiko diskriminasi usaha. (Dok. Kontan/Carolus Agus W.)

Apakah Jalan Keluar SPBU Swasta Hanya di Tangan Pertamina?

“Persaingan sehat adalah oksigen ekonomi, tanpa itu pasar akan sesak.”

Oleh Karnita

Pendahuluan

Pernahkah kita membayangkan antrean panjang di SPBU Pertamina, sementara SPBU swasta justru kehabisan stok dan tutup operasional? Fenomena ini mengemuka setelah Kompas.com pada 19 September 2025 menurunkan berita berjudul “Aturan Impor BBM Bikin SPBU Swasta Merana, KPPU: Pilihan Konsumen Berkurang”. Topik ini segera jadi sorotan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat: energi yang adil, terjangkau, dan tersedia.

Kebijakan impor BBM nonsubsidi yang dibatasi melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tampak sederhana di atas kertas. Namun dalam praktiknya, aturan ini membebani badan usaha swasta yang bergantung pada impor, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan pasar. Relevansi isu ini semakin kuat karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi sekaligus kesehatan iklim investasi di Indonesia.

Sebagai penulis, saya tertarik membedah isu ini karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan publik, persaingan usaha, dan peran negara. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga stabilitas energi nasional. Namun di sisi lain, membatasi ruang gerak swasta justru bisa berakibat pada hilangnya alternatif bagi konsumen, meningkatnya risiko PHK, dan citra investasi yang kian pudar.

Regulasi Impor dan Bayang-Bayang Monopoli

Aturan pembatasan impor BBM nonsubsidi sesungguhnya dimaksudkan untuk menjaga neraca energi. Namun di balik itu, ada konsekuensi nyata yang terasa di masyarakat, terutama ketika pasokan SPBU swasta menipis. KPPU menegaskan bahwa ketentuan ini berpotensi memperkuat dominasi Pertamina, yang kini menguasai 92,5 persen pasar BBM nonsubsidi.

Pembatasan tambahan impor bagi swasta, yang hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter, jelas timpang dibandingkan tambahan kuota Pertamina hingga 613.000 kiloliter. Ketidakseimbangan ini memperlihatkan adanya kesenjangan struktural yang berpotensi menciptakan monopoli terselubung. Padahal, dalam kerangka persaingan sehat, seharusnya semua pemain mendapat peluang yang proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun