Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kebijakan Baru Pesantren Jabar: Antara Beasiswa dan Infrastruktur

15 Agustus 2025   16:06 Diperbarui: 15 Agustus 2025   16:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berjabat tangan dengan pimpinan DPRD Jabar saat rapat paripurna di Bandung, 22 Mei 2025. Kontibutor PR/Deni Armansyah

Jika bantuan hanya diberikan kepada individu, ada risiko terjadinya institutional decay—penurunan kualitas lembaga akibat minimnya pemeliharaan. Kondisi ini bisa mengurangi daya tarik pesantren bagi generasi muda, padahal pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan karakter.

Kebijakan yang berkelanjutan harus memadukan bantuan individu dan kelembagaan. Dengan demikian, pesantren dapat terus menjalankan perannya sebagai benteng moral dan pusat pendidikan berkualitas.

Penutup

Keputusan Pemprov Jawa Barat menghapus bantuan fisik pesantren dan menggantinya dengan beasiswa santri adalah langkah yang memerlukan evaluasi mendalam. Kebijakan publik yang ideal seharusnya mengakomodasi kepentingan individu sekaligus memperkuat institusi.

Sebagaimana dikatakan oleh John F. Kennedy, “Efforts and courage are not enough without purpose and direction.” Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas dan arah yang seimbang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak dalam jangka panjang.

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan data dari sumber berita yang disebutkan dan analisis terhadap kebijakan publik.

Daftar Pustaka:

Novianti Nurulliah. (2025, 14 Agustus). Gubernur Jawa Barat Tidak Anggarkan Bantuan untuk Pondok Pesantren di APBD Perubahan 2025. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019571145/gubernur-jawa-barat-tidak-anggarkan-bantuan-untuk-pondok-pesantren-di-apbd-perubahan-2025?page=all

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2021). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren. https://jdih.jabarprov.go.id

Sekretariat Negara RI. (2025). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi. https://peraturan.go.id

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Profil Pesantren Indonesia. https://kemdikbud.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun