Jika bantuan hanya diberikan kepada individu, ada risiko terjadinya institutional decay—penurunan kualitas lembaga akibat minimnya pemeliharaan. Kondisi ini bisa mengurangi daya tarik pesantren bagi generasi muda, padahal pesantren memiliki peran strategis dalam pendidikan karakter.
Kebijakan yang berkelanjutan harus memadukan bantuan individu dan kelembagaan. Dengan demikian, pesantren dapat terus menjalankan perannya sebagai benteng moral dan pusat pendidikan berkualitas.
Penutup
Keputusan Pemprov Jawa Barat menghapus bantuan fisik pesantren dan menggantinya dengan beasiswa santri adalah langkah yang memerlukan evaluasi mendalam. Kebijakan publik yang ideal seharusnya mengakomodasi kepentingan individu sekaligus memperkuat institusi.
Sebagaimana dikatakan oleh John F. Kennedy, “Efforts and courage are not enough without purpose and direction.” Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan yang jelas dan arah yang seimbang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak dalam jangka panjang.
Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis berdasarkan data dari sumber berita yang disebutkan dan analisis terhadap kebijakan publik.
Daftar Pustaka:
Novianti Nurulliah. (2025, 14 Agustus). Gubernur Jawa Barat Tidak Anggarkan Bantuan untuk Pondok Pesantren di APBD Perubahan 2025. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019571145/gubernur-jawa-barat-tidak-anggarkan-bantuan-untuk-pondok-pesantren-di-apbd-perubahan-2025?page=all
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2021). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren. https://jdih.jabarprov.go.id
Sekretariat Negara RI. (2025). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi. https://peraturan.go.id
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Profil Pesantren Indonesia. https://kemdikbud.go.id